Berita Terbaru

Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar, Negara Rugi Diduga Capai Rp500 Miliar

 

Kasus Tambang Ilegal di Lahan Negara, Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim




SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara.

Pada Rabu, 15 April 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang memanfaatkan lahan milik negara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan KUHAP, sehingga terhadap AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pada hari yang sama, tersangka AS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dijeratkan terhadap tersangka lebih dari lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Kronologi Perkara

Dalam konstruksi perkara, tersangka AS diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Akibat kelalaian tersebut, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat dengan mudah melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.

Perbuatan tersebut diduga merupakan bentuk melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Toni.

Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk memastikan total kerugian negara secara pasti.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment