Berita Terbaru

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis Kasus Proyek Fiktif Telkom, Jaksa Banding 4 Terdakwa


Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot memberikan keterangan kepada wartawan 


JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara proyek fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2016–2018 yang menjerat 11 terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sejumlah perusahaan pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang dibiayai oleh PT Telkom, namun kegiatan itu berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“Dalam pelaksanaannya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta, untuk menjalankan proyek tersebut,” ujar Dapot.

Keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari perusahaan mitra. Namun dalam praktiknya, proyek-proyek pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp464.935.164.828.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rincian Vonis Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana bervariasi kepada para terdakwa, di antaranya:

Augus Hoth Mercyon Purba divonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp980 juta subsider 5 tahun kurungan.

Herman Maulana divonis 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44,5 miliar.

Alam Hono divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar.

Andi Imansyah Mukti divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,73 miliar.

Denny Tannudjaya divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar.

Edi Fitra divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,2 miliar.

Kamarudin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar.

Nurhandayanto divonis 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar.

Oei Edward Wijaya divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar.

RR. Dewi Palupi divonis 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta.

Rudi Irawan alias Iwan Siregar divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp22,43 miliar.

Sebagian Inkracht, Jaksa Ajukan Banding

Dapot menyampaikan, dari total 11 terdakwa, tujuh orang telah menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Herman Maulana, Andi Imansyah Mukti, Denny Tannudjaya, Edi Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, dan Oei Edward Wijaya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap empat terdakwa, yakni Augus Hoth Mercyon Purba, Alam Hono, RR. Dewi Palupi, dan Rudi Irawan alias Iwan Siregar. Selain itu, terdakwa Alam Hono juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi besar di lingkungan BUMN sektor telekomunikasi yang menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek kerja sama bisnis, khususnya yang melibatkan anak perusahaan dan pihak ketiga. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment