Kajari Soekesto Ariesto Ukir Prestasi, Kejari Aceh Jaya Pulihkan dan Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara
ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soekesto Ariesto, SH., MH., institusi ini berhasil memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Aceh Jaya dalam konferensi
pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026). Dalam keterangannya, Soekesto
Ariesto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja optimal
jajaran, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menjelaskan, Bidang Datun menerima sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus
(SKK) Non Litigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya. Permohonan bantuan
hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Melalui pelaksanaan bantuan hukum non litigasi tersebut, sejak Januari
hingga April 2026, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar
Rp1.319.796.010,83,” ungkap Soekesto Ariesto.
Seluruh dana hasil pemulihan tersebut, lanjutnya, telah disetorkan
secara resmi ke kas daerah melalui Bank Aceh sebagai bentuk akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan negara.
Tidak hanya itu, keberhasilan juga diraih melalui jalur litigasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Cag yang
telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Januari 2026, Jaksa Pengacara Negara
Kejari Aceh Jaya turut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar
Rp1.540.000.000,00.
Capaian tersebut diperoleh melalui pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Litigasi yang ditangani secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kajari Soekesto Ariesto menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti
komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung tata kelola pemerintahan
yang bersih dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara
Negara dalam menjaga keuangan negara.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mengawal dan menyelamatkan
keuangan negara serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Aceh Jaya semakin menunjukkan eksistensinya
sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan,
tetapi juga pemulihan kerugian negara secara efektif dan berkelanjutan. (Muzer)

.jpeg)