Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Pidsus Kejati Jateng Sita Uang 4,5 Milyar dari PT MMS

 


 

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr LuKas Alexander Sinuraya, SH, MH (tengah) menunjukkan tumpukan uang titipan dari PT MMS terkait dugaan Tipikor Pengelolaan sewa Plaza Klaten. (Foto Kejati Jateng) 

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar tumpukan uang, namun uang tersebut merupakan hasil daripada titipan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr LuKas Alexander Sinuraya, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (malam) mengatakan, uang titipan tersebut berasal dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).

“Pihak PT Matahari Makmur Sejahtera telah menitipkan uang senilai sebesar Rp 4,5 miliar,” ujar Dr. Lukas Alexander.

Lukas menyebut, uang tersebut selanjutnya akan disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan digunakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019- 2023 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 7 Januari 2025.

“Uang yang dikembalikan uang hasil penyewaan tanpa dasar perikatan yang jelas. Dengan pengembalian ini, nanti kita lihat kasus posisinya. Tapi yang jelas uang negara ini kita selamatkan dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lukas mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada tahun 1989 dimana Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 meter persegi.

Aset tersebut juga dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten. Selang waktu, aset tersebut didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS). Pembangunan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS.

Masa perjanjian itu selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018. Setelah berakhir, kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten.

Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2019-2022 pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka, namun oleh Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten hanya menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS,” katanya.

Tak sampai disitu, oleh SR disewakan lagi kepada pihak ketiga yakni PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada(PKP) dan PT MPP, sehingga merugikan negara cabang Pemda Klaten sebesar kurang lebih Rp 9,1 miliar.

“Rinciannya PT PKP sebesar Rp 4,7 miliar sedangkan untuk PT MMS sebesar Rp. 4,5 miliar,” tandasnya.

Sedangkan izin dalam pengelolaan tersebut dilakukan oleh BS yang merupakan Kepala Dinas DKUKMP saat itu.

Namun, yang bersangkutan sudah meninggal. Sehingga pendalamannya cukup sulit. “Kita memang agak sulit mendalaminya karena sudah meninggal, jadi masih dalam pendalaman,” jelas Lukas.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses penyidikan. (Zer/ Rls)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال