JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) dibawah komando Patris Yusrian Jaya bertindak tegas hingga menyita barang bukti yang diduga perkara korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun anggaran 2023 Rp.150.000.000.000.000
“Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi DKJ,”kata Kepala Kejelasan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Penkumnya Syahron, Rabu (18/12/2024).
Patris lebih lanjut mengungkapkan, apa yang dilakukan Tim Pidsus dibawah pimpinan Syarif Sulaiman, menegaskan pada bulan November 2024 Kejati Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ,”ujar Patris.
Tak lama kemudian, penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000,-.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Dari hasil Penggeledahan tersebut, di 5 lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, tim penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya
guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.
“Yang pasti kami akan laporkan hasil perkembangan penggeledahan dan penyitaan tersebut kepada wartawan,”pungkasnya (Muzer)