Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan, Jumat (1/11/2024) |
JAKARTA - Jaksa
Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI
Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo
Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini
merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga.
Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus
saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat
dapat terwujud.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait,
kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi
antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa
Agung.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima
kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan
keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto
untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara
ilegal.
“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan
aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan
terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya
pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan
menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan
RI.
Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan
negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan
penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana
melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder
lainnya.
Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan
Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas
yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara
ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI. (Muzer)