Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) membuka Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan Perkara Koneksitas, Selasa (12/11/2024)
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka secara
resmi Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Implementasi
Kewenangan Jaksa
Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas", FGD diselenggarakan oleh
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta
pada 12-13 November 2024.Jaksa Agung Burhanuddin
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membahas
secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas,
yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.
Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung
menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer
dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan,
melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam
melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan
aparat sipil dan militer secara bersama-sama.
"Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan
perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan
pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis
dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam
pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut
Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
Dalam praktiknya, penyelesaian perkara
koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang
dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam
pemidanaan. Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi
kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada
peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian
dalam proses penanganan perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk
membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga
tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil
dan militer,” tambah Jaksa Agung.
FGD ini juga mendorong inisiatif untuk
memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui
nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui
peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin
optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda,
Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI,
pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan
Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai
efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia. (Muzer)