Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Pengemplang Uang Pelunasan Kredit BRI dan Langsung Dijebloskan ke Rutan

  

Petugas Kejati Sulsel membawa tersangka MS ke Rumah Tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel ) telah memeriksa 52 orang saksi dan 2 Ahli serta mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023.

Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi dalam keterangannya Rabu, 11 September 2024 menyatakan bahwa pada Hari ini (Rabu -red) Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel.

Dalam ekspose Kejati Sulsel telah menetapkan seorang Tersangka inisial MS diduga mengemplang uang angsuran kredit BRI dari nasabah, akibatnya pihak BRI merugi Rp.1 Milyar lebih.

Sutarmi menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, dengan diperkuat 2 alat bukti yang cukup.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya MS dilakukan penahan di Rumah Tahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS, 


" MS dilakukan penahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar," ujar Sutarmi.

Sutarmi mengungkapkan, modus operandi dan perbuatan Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023.

" Namun uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi," ungkapnya..


Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, Akibat perbuatan Tersangka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).


Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. 

Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Atas Perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.


Dan Subsidair :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال