Jaksa Agung ST Burhanuddin: Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas dalam rangka Penguatan Institusi Kejaksaan
|
Jaksa Agung Burhanuddin dengan didampingi Kabadiklat Kejaksaan RI, Rudi Margono memberikan ceramah dan pembekalan kepada 349 siswa PPPJ Angkatan 81. |
“Jangan kalian nodai
pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas.
Tak akan saya toleransi dan akan saya tindak tegas!” ujar Jaksa Agung ST
Burhanuddin saat memberikan ceramah dan pembekalan kepada Siswa Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024,
di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan
RI, Senin (9/9/2024).
Jaksa Agung yang didampingi Kepala Badan
Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Rudi Margono juga menegaskan terkait
pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang
dimaksud adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan
kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas
dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.Peserta antusias serius mendengarkan dan menyimak ceramah Jaksa Agung
Hal itu lanjut Jaksa Agung, mengingat sebagian
besar tugas yang akan diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team
work, di mana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh
soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.
Jaksa Agung menyebut, selain hal-hal yang
disampaikan di atas, dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan telah mengatur 3
(tiga) kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai
lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang.
“ Pertama yaitu, pelaksanaan pemulihan aset yang
meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian. Kewenangan
tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan. Secara
yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang
Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia
(untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta
wewenang eksekutorial,” katanya.Peserta PPPJ tengah mengikuti Ceramah Pimpinan.
Kemudian yang Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial.
Legitimasi terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang
Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan
adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan
kelengkapan pendukung Kesehatan.
Selanjutnya yang Ketiga, terkait dengan jabatan di luar instansi
Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa
untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan
Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi
internasional maupun organisasi profesi internasional.
Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung kembali menegaskan
kepada para peserta PPPJ bahwa Kejaksaan jika diibaratkan kapal, seluruh
jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sedangkan Jaksa Agung adalah
Nakhodanya.
“ Kemana-pun arah kapal berlayar, itu
tergantung pada arah komando Nakhodanya. Oleh karena itu, tidak ada Jaksa yang
memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan,”
jelasnya.
“Een en ondelbaar sebagai prinsip satu
dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat
lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi
mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria
untuk keluar dari institusi ini. Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!”
tegasnya.
Dalam ceramah pimpinan Jaksa Agung kepada
peserta PPPJ Angkatan 81 Gelombang I tahun 2024 yang diikuti sebanyak 349 calon
jaksa itu, dengan mengusung tema “Jaksa PRIMA”.
Jaksa PRIMA yang dimaksud adalah PROFESIONAL,
RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai TRI
KRAMA ADHYAKSA. Menurut Jaksa Agung, PRIMA dalam hal ini merupakan standar
minimum karakter dari seorang Jaksa.
1. PROFESIONAL
berkaitan erat dengan sikap seorang jaksa yang memiliki kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan
analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas
sesuai dengan bidangnya.
2. RESPONSIF
adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan
nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan
mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
3. INTEGRITAS
adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung
nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan
kepadanya.
4. berMORAL
Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji,
dan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan
institusinya. moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap
tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
5. ANDAL
yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan. (Muzer)