JAKARTA-
Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono
membuka Pelatihan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM), yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, pada Senin
23 September 2024.
Pelatihan
yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 23 sampai 27 September 2024,
diikuti oleh 74 peserta, yang terdiri dari 67 unit Pelaksana Teknis dan 7 dari
Direktorat Penyidikan obat dan makanan pada Badan POM, yang dibagi dalam 2
kelas secara paralel.
Dalam
sambutannya, Kabadiklat Rudi Margono kembali menekankan peran khusus para
penyidik Badan POM dalam penegakan hukum di bidang kesehatan baik dalam
melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Ia pun
berpesan agar para peserta terus meningkatkan kompetensi terkait berbagai hal
yang berhubungan dengan pengawasan obat dan makanan terutama mitigasi risiko
juga menjadi suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan.
"Pelatihan
ini hanya sekadar pengetahuan, tugas anda adalah mengembangkan keterampilan
dalam hal penyelidikan dan penyidikan di lapangan nantinya," ujarnya.
Menurutnya,
peran PPNS dalam kegiatan penegakan hukum dan penanganan perkara di bidang obat
dan makanan, sejatinya penyidik dan penuntut umum terus bersinergi dan
berkolaborasi.
"Yang
lebih utama adalah eksekusi, maka manfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan
kompetensi," ungkapnya.
Sementara
itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Obat dan Makanan Brigjen Pol Drs. Azis
Saputra berharap, selama proses pelatihan, dapat terbangun komunikasi dan
interaksi antar peserta dengan narasumber.
Sebab, ucap
Aziz, peran dan keberadaan PPNS pada Badan POM merupakan salah satu faktor
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan peraturan.
"Dapat
membentuk jaringan kerja yang terpadu dan interaksi serta persamaan persepsi
antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan PPNS BPOM dalam pra penuntutan,"
tandasnya.(Muzer)