Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Kejaksaan Bersama Badan POM Menyelenggarakan Pelatihan Teknis bagi PPNS

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono membuka Pelatihan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin 23 September 2024.

 

JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono membuka Pelatihan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, pada Senin 23 September 2024.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 23 sampai 27 September 2024, diikuti oleh 74 peserta, yang terdiri dari 67 unit Pelaksana Teknis dan 7 dari Direktorat Penyidikan obat dan makanan pada Badan POM, yang dibagi dalam 2 kelas secara paralel.

Dalam sambutannya, Kabadiklat Rudi Margono kembali menekankan peran khusus para penyidik Badan POM dalam penegakan hukum di bidang kesehatan baik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Ia pun berpesan agar para peserta terus meningkatkan kompetensi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pengawasan obat dan makanan terutama mitigasi risiko juga menjadi suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

"Pelatihan ini hanya sekadar pengetahuan, tugas anda adalah mengembangkan keterampilan dalam hal penyelidikan dan penyidikan di lapangan nantinya," ujarnya.

Menurutnya, peran PPNS dalam kegiatan penegakan hukum dan penanganan perkara di bidang obat dan makanan, sejatinya penyidik dan penuntut umum terus bersinergi dan berkolaborasi.

"Yang lebih utama adalah eksekusi, maka manfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Obat dan Makanan Brigjen Pol Drs. Azis Saputra berharap, selama proses pelatihan, dapat terbangun komunikasi dan interaksi antar peserta dengan narasumber.

Sebab, ucap Aziz, peran dan keberadaan PPNS pada Badan POM merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan peraturan.

"Dapat membentuk jaringan kerja yang terpadu dan interaksi serta persamaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan PPNS BPOM dalam pra penuntutan," tandasnya.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال