Adhyaksa Foto Indonesia

Tegas! Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedsos Hindari Kecerobohan yang Berdampak Negatif dan Jaga Netralitas di Pilkada

Peserta Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi.


JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hingga serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (29/8/2024) di Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) menyerahkan tongkat komando kepada Kuntadi yang dilantik menjadi Kajati Lampung.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, ia menuturkan para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi. Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung.

Adapun para pejabat yang dilantik diantaranya, Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sementara pejabat yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi yaitu, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kuntadi, S.H., M.H menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kemudian Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum dipercaya oleh pimpinan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Amiek Mulandari, S.H., M.H menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantikantara lain:

Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera:

Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi;

Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum;

Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045; dan

Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

“Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” ujar Jaksa Agung.

Direktur Penyidikan dan Penuntutan:

Untuk Direktur Penyidikan, agar segera menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani, terutama perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat, sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik tersebut.

Untuk Direktur Penuntutan, agar segera melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan perkara dengan waktu yang cepat dan cermat dibutuhkan agar ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum.

Untuk Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, agar segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta ucapan terima kasih juga kepada ibu-ibu para istri yang telah setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Bijak Bermedia Sosial

Berkaitan dengan fenomena beberapa hari terakhir, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Menurut Jaksa Agung, kehati-hatian dalam penggunaan media sosial ini harus ditanamkan mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan kerja guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi maupun institusi.

“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih harus berkorelasi dengan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup jabatan yang kita emban,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال