Peserta Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi. |
JAKARTA- Jaksa Agung ST
Burhanuddin memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hingga
serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di
lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (29/8/2024) di Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) menyerahkan tongkat komando kepada Kuntadi yang dilantik menjadi Kajati Lampung.
Mengawali amanatnya, Jaksa
Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik,
ia menuturkan para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang memiliki
kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang
dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Proses rotasi, mutasi,
dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka
evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia
dan menjaga kedinamisan institusi. Tentunya para pejabat yang saya lantik
adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian,
kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah
ditentukan,” ujar Jaksa Agung.
Adapun
para pejabat yang dilantik diantaranya, Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku
Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur
Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sementara
pejabat yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi yaitu, I Dewa Gede
Wirajana, S.H., M.H menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kuntadi, S.H.,
M.H menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kemudian
Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum dipercaya oleh pimpinan menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Amiek Mulandari, S.H., M.H menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam rangka pelaksanaan
tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera
disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantikantara lain:
Untuk Para
Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera:
Memberikan perhatian
khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi
di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja
yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi;
Beradaptasi serta
berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai
persoalan di masing-masing wilayah hukum;
Senantiasa mendukung
pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas
tahun 2045; dan
Memastikan kesiapan satuan
kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam
Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.
“Terkait netralitas Insan
Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang
bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan
kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” ujar
Jaksa Agung.
Direktur Penyidikan dan Penuntutan:
Untuk Direktur Penyidikan, agar segera menuntaskan
penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani,
terutama perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Masyarakat
menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan,
terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat,
sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik tersebut.
Untuk Direktur Penuntutan, agar segera
melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan
lengkap. Pelimpahan perkara dengan waktu yang cepat dan cermat dibutuhkan agar
ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian
hukum.
Untuk Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan,
agar segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan
memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas
dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Pada kesempatan ini, Jaksa
Agung mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan
tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta ucapan terima kasih juga kepada
ibu-ibu para istri yang telah setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang
baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Bijak Bermedia Sosial
Berkaitan dengan fenomena
beberapa hari terakhir, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh jajaran
untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Menurut Jaksa Agung,
kehati-hatian dalam penggunaan media sosial ini harus ditanamkan mulai dari
diri sendiri, keluarga dan lingkungan kerja guna menghindari kecerobohan yang
dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi maupun institusi.
“Akhir kata, saya berpesan
bahwa semakin tinggi jabatan yang kita
raih harus berkorelasi dengan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam
setiap pengambilan keputusan di lingkup jabatan yang kita emban,”
pungkas Jaksa Agung.
Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung
Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan
Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa
Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan
Agung. (Muzer)