Adhyaksa Foto Indonesia

Lagi, Kejari Jakarta Utara Jebloskan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BRI ke dalam Rutan Salemba

Tersangka D usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Korupsi penyalahgunaan kredit di BRI.


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 2,2 milyar lebih.

Petugas Kejari Jakarta Utara menggiring tersangka D ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba.

Kajari Jakarta Utara Dandeni didampingi Kasi Pidsus Dody mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara melakukan pemanggilan terhadap D untuk pemeriksaan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidsus, tersangka D langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan tersangka D yang merupakan Ex Kepala BRI Unit Kebon Bawang, pada bulan November 2022, D menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. 

Selanjutnya data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap. 

 " Benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.  

 Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. 

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

" Yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan," ujarnya .

Sementara Kasi Intel Rans menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan D  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba kelas I selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.(Muzer)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال