Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Cilegon Jebloskan 2 Orang Tersangka Soal Korupsi di DLH Kedalam Rutan Serang

Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, SH.MH


CILEGON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dibawah komando Diana Wahyu Widiyanti kembali membuat gebrakan melalui pemberantasan bahaya laten korupsi di kota Baja.

Pemberantasan bahaya korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan  Serang, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.


Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Nugraha dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/8/2024) malam menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi  MR dan Saksi RP terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.


Ryan menyebut pemeriksaan hingga berstatus tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 An. Tersangka MR dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print-01/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 An. tersangka RP pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

" Ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh Sdr. MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Sdr. RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian," ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh MR dan RP untuk kepentingan pribadi.


Adapun terhadap ke 2 (dua) tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


" Dikarenakan terhadap tersangka MR dan RP memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap ke 2(dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20(dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024" ujar Ryan sembari menyebut kan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP – 2723/ M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka MR.


Kemudian Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : PRINT- 1066 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka MR.

Sementara penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP – 2724 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Lalu lanjut Ryan, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : PRINT-1067 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama tersangka RP.

Dijebloskannya dua tersangka kasus korupsi, nyali Kejaksaan Negeri Cilegon tidak main main dalam mengungkap bahaya laten hingga pemberantasan segala bentuk korupsi di kota Baja ini. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال