JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas
SIRI) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil mengamankan buronan
yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Binjai, Selasa
(30/7/2024).
Juanda Prastowo DPO dalam kasus tindak pidana
korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran
2019 diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatra Utara
pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.\
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang
menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan
peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.
Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada
Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima
puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar
paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Juanda
Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan
lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk
diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa
Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang
masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat bersembunyi yang aman. (Muzer)