Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Intel Kejagung-Intel Kejari Binjai Berhasil Mengamankan Juanda DPO Korupsi Inventaris Lalu Lintas



JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Binjai, Selasa (30/7/2024).

Juanda Prastowo DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019 diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatra Utara pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.\

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.   

Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال