Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Dodi tengah menerima uang denda pengganti Korupsi Pelindo II atas nama terpidana Ferialdy Noerlan melalui Istrinya. |
JAKARTA- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menerima pembayaran uang denda sebesar Rp
500 juta dari terpidana Ferialdy Noerlan dalam perkara tindak pidana korupsi
pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Jakarta.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi-Pidsus)nya Dodi Wiraatmadja mengatakan pihaknya telah menerima
pengembalian uang denda perkara Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) Pengadaan
Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada Senin 15 Juli
2024.
“ Telah
menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy
Noerlan,” kata Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana dalam keterangannya, Rabu
(17/7/2024) .
“ Uang denda
itu diterima dari terpidana Ferialdy Noerlan lewat istrinya,” imbuhnya.
Kajari
Dandeni menyebutkan pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
"Uang
denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk
selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia,"
tandasnya. (Muzer)