Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakut Terima Uang Denda Tipikor Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Dodi tengah menerima uang denda pengganti Korupsi Pelindo II atas nama terpidana Ferialdy Noerlan melalui Istrinya.


JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500 juta dari terpidana Ferialdy Noerlan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus)nya Dodi Wiraatmadja mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang denda perkara Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada Senin 15 Juli 2024.

“ Telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan,” kata Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024) .

“ Uang denda itu diterima dari terpidana Ferialdy Noerlan lewat istrinya,” imbuhnya.

Kajari Dandeni menyebutkan pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

"Uang denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia," tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال