Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Lantik Dr. Siswanto Sebagai Kajati Banten

 

Jaksa Agung Burhanuddin melantik Dr. Siswanto

menjadi Kajati Banten, Kamis (4/7/2024)



 

 

SERANG- Jaksa Agung Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah Dr. Siswanto, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersamaan dengan pelantikan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr. Narendra Jatna serta tiga Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya, Pelantikan berlangsung pada Kamis (4/7/2024) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Pada kesempatan itu, Jaksa Agung memberikan sambutan serta mengikuti prosesi serah terima jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

“Para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

Serta diharapkan dapat memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

“Saya harap, setiap pejabat yang baru saya lantik, dapat menunjukan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik”tandasnya. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال