AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tentang upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera pada Jumat, 19 Juli 2024 di Kantor Gubernur Provinsi Maluku.
Penandatanganan nota kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, dengan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H. Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaria Derah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam
sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mendukung dan menyambut baik
Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku upaya
preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa
hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Implementasi
kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara
Negara dalam Penanganan Permasalahan
Hukum di Kementrian/Lembaga Negera dapat
diberikan melalui 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan
Tindakan Hukum Lainnya.
Kajati Maluku berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negera Kejati Maluku.
Mengakhiri sambutannya
Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan
untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
secara bersinergi.
Pada
kesempatan yang sama PJ. Gubernur Maluku
menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan
sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian
masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku baik
didalam maupun diluar Pengadilan yang
dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi
Maluku.
Menurutnya Kesepakatan
ini mengatur dalam ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum
dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan
keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi
Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang
No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengakhiri
sambutannya PJ. Gubernur menyampaikan
dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan
Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera termasuk
upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah. (Muzer)