Adhyaksa Foto Indonesia

Cegah Permasalahan Hukum di Ambon , Pemprov Maluku Rangkul Kejaksaan Tinggi

 



AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tentang upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera pada Jumat, 19 Juli 2024 di Kantor Gubernur Provinsi Maluku.


Penandatanganan nota kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, dengan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H. Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaria Derah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.


Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mendukung dan menyambut baik Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

Implementasi kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara Negara dalam  Penanganan Permasalahan Hukum di Kementrian/Lembaga  Negera dapat diberikan melalui 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Kajati Maluku berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian  masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negera Kejati Maluku.


Mengakhiri sambutannya Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang mencanangkan kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi.

Pada kesempatan yang sama PJ. Gubernur Maluku  menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku baik didalam  maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurutnya Kesepakatan ini mengatur dalam ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Mengakhiri sambutannya  PJ. Gubernur menyampaikan dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال