Adhyaksa Foto Indonesia

Beri Iming-iming Jadi PNS Kejari, Oknum Ngaku Pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo Diciduk Tim Pam SDO




JAKARTA- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengamankan seorang oknum inisial AM yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo. Dalam aksinya AM memberikan iming iming kepada calon  korban untuk dijadikan sebagai pegawai negeri sipil di Kejari dengan meminta sejumlah uang yang nilainya jutaan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulis Senin (23/6/2024) mengatakan oknum AM berhasil diamankan oleh Tim Pam SDO Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 



Lebih lanjut Harli menjelaskan rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. 

" Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," tutur Harli.


Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Lalu, AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut,


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saudari AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

" Kemudian saudari DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU," ujar Harli.


Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. 

Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

" Dengan dilakukannya pengamanan terhadap saudari AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo," ucapnya. 


Selain itu, kata Harli menambahkan kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (Muzer)





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال