Ini Pesan Jaksa Agung Lewat Wakil Jaksa Agung saat membuka PPPJ Angkatan 81 di Badiklat Kejaksaan, Selasa (14/5/2024) |
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin yang di wakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI atau 81 Gelombang I Tahun 2024 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 349 peserta. Upacara pembukaan diawali dengan penyematan tanda peserta PPPJ kepada dua perwakilan oleh Inspektur Upacara Wakil Jaksa Agung, Selasa (14/5/2024) di Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Jakarta. Turut hadir para Jaksa Agung Muda, Kabadiklat Kejaksaan RI, sejumlah Staf Ahli, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Kapusdiklat Teknis dan Fungsional.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Wakil Jaksa
Agung menyampaikan tema PPPJ kali ini selaras
dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi
negara melalui penerapan core value BerAkhlak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“BERorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa,
khususnya para calon Jaksa yang akan ditempa dalam waktu beberapa bulan ke
depan,” ujar Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan
hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga
memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi dan berintegritas, serta responsif
terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
Menurutnya, PPPJ ini tidak
hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama
setiap jaksa untuk menjadi Jaksa yang tangguh, yaitu Jaksa yang senantiasa
mengembangkan potensi diri melalui belajar secara berkelanjutan (lifelong
learning) dan belajar pada setiap situasi dan kondisi (learning by
circumstances).
“Diklat PPPJ
merupakan suatu proses transformasi pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata
usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan,
baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya. Pergantian
status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir,
dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga
mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar
Wakil Jaksa Agung.
Untuk itu, Wakil Jaksa
Agung menyampaikan harapan Jaksa Agung agar seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh
dan bertanggungjawab baik kepada diri sendiri, orang tua beserta Institusi yang
telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti Diklat ini.
Adapun penyelenggaraan
Diklat PPPJ Tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk
mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di
tahun 2026. Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus
mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.
Selain itu, beberapa
tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak
luput bagi para peserta untuk dapat membangun
struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi
dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, mafia tanah, dan
sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang senantiasa digalakkan
oleh Kejaksaan.
“Saat ini kita sudah
berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan
dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia,
dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi
informasi yang borderless,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Wakil Jaksa
Agung mengatakan bahwa sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari
perkembangan teknologi dan digital tersebut. Mulai dari permasalahan tempus
dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada
kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya Artifisial Intelijen
(AI) atau kecerdasan buatan.
Oleh karenanya, Jaksa
Agung melalui Wakil Jaksa
Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik,
agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date,
sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi
aktual. Dalam Diklat ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan dari
Jaksa Agung untuk jalani dengan sungguh-sungguh setiap proses pembelajaran dan
aturan yang ditentukan.
“Mengapa saya
tekankan kalian untuk menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, agar kalian
mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan
dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu
yang dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh akan menghasilkan penerapan
hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Sebelum mengakhiri amanat, Jaksa Agung melalui Wakil
Jaksa Agung berpesan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
beserta jajaran dan para widyaiswara “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa
calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan
sungguh-sungguh karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka”.
Terakhir Wakil Jaksa Agung menekankan agar kelulusan
hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah
ditetapkan oleh Badan Diklat, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap
pendidikan dan pelatihan di Badiklat demi melahirkan para penerus dan penjaga
marwah Kejaksaan yang kredibel. (Muzer)