BATAM- Dalam
rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan
untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kejati)
Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar
kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 20 Batam dan
SMA Negeri 8 Batam dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan
Peredaran Narkotika dan Perundungan (Bullying)”, Kamis (30/05/2023). Kegiatan
ini dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan
Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.
Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.
Adapun yang bertindak
sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan
Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.
Pada kesempatan yang sama Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI.
“ Merujuk pada
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban
dan ketenteraman umum Bidang Intelijen Kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat,” ujar Denny Anteng.
Lanjut Kasi Penkum, pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya program Jaksa Masuk Sekolah.
“ Program
JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah
pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan
generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan
Hukuman“. Ujarnya,
Lebih lanjut Denny
menjelaskan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan
dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan
generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum
dan permasalahannya.
“ Kejaksaan
memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang
mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan
arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu
bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas
dari para pelajarnya. Adapun pelaksana programnya adalah para para Pejabat
Struktural dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,”
bebernya.
Kasi
Penkum Kejati Kepri yang juga bertindak sebagai narasumber juga menjelaskan tentang
Perundungan/Bullying berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah mengganggu, menjahil terus terusan, membuat susah, menyakiti orang lain
baik fisik ataupun psikisnya berbentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik
terus menerus dan dari waktu ke waktu, sedangkan menurut Riauskina, Djuwita dan Doesetio
(2005) adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang ulang oleh seorang atau
sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa/siswi lain yang lebih
lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
“ Adapun
jenis Perundungan terbagi dalam beberapa bentuk seperti kontak fisik, kontak
verbal langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak
langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual,” tuturnya.
Denny
menyebut ada beberapa penyebab terjadinya Perundungan/Bullying kepada korban
karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa
percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak
Perundungan/Bulying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif,
berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar
karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan
berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri
akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke
sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.
Perundungan/Bullying
ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya
bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga
diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa
disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya
pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan
sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di
sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai
tujuan yang jelas.
Kegiatan
dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen
M. Chadafi Nasution. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber saat
ini bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada
kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan
bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang
memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi.
Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.
Selanjutnya
pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap
unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari
Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah). Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman
pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat
dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar
hukum.
Terkhusus pada
Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,
penyalah guna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun, penyalah
guna Narkotika
Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pada Pasal 131 apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak
melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Pada sesi berikutnya
dilanjutkan dengan games roda putar antara Narasumber dan para siswa berjalan
sangat menarik yang berisikan 12 (dua belas) jenis tindak pidana yang sering
terjadi ditengah-tengah masyarakat, dimana dalam pelaksanaan games tersebut
para narasumber memberikan pertanyaan dari 12 (dua belas) jenis tindak pidana
games roda putar dan bagi para siswa yang berhasil menjawab dengan tepat
diberikan hadiah berupa peralatan alat tulis, selanjutnya diikuti sangat
antusias oleh para siswa dengan memberikan pertanyaan yang kritis kepada
Narasumber lalu Narasumber memberikan penjelasan atas pertanyaan para siswa secara
jelas, lengkap dan tepat. Sehingga para siswa berharap agar Tim JMS senantiasa
menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini untuk dijadikan
pengembangan pengawasan bagi siswa, khususnya terkait ketentuan peraturan
perUndang-Undangan, perkembangan hukum, dan pengetahuan mengenai ilmu hukum.
Turut hadir pada kegiatan JMS ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi
Kepulauan Riau Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda II pada Bidang Pembinaan
SMA Mirza, S.Sos., M.A.P., Analis Satuan Pendidikan Pada Bidang Pembinaan SMA
Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 20 Batam Adi Saputra, M.Pd., Kepala
Sekolah SMAN 8 Batam Elmi, S.Pd., beserta para guru.(Muzer)