JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah komando Hendri Antoro kembali melakukan pemusnahan dan penghancuran terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ada kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang/obat ilegal sebanyak kurang lebih tiga ton, airsoftgun dan pelurunya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyatakan pemusnahan barang bujti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.
" Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kasi Intel Lingga sembari mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti di wakili oleh Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil.
Lingga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya.Khusus obat ilegal sebanyak puluhan karung dengan bobot kurang lebih 3 ton dimusnahkan dengan cara dibakar (Muzer)