Kejari Kota Pekalongan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Selasa(6/12/2023). |
PEKALONGAN- Menjelang akhir semester II Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti semester II Tahun 2023 ini berasal dari barang bukti tindak pidana periode bulan juli s/d november 2023, mengingat perkara untuk bulan desember masih dalam proses penuntutan atau proses persidangan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan barang bukti tindak pidana yang telah ada putusan pengadilan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara perkara yang masih dalam proses persidangan termasuk yang masih upaya hukum banding maupun kasasi masih belum dapat dieksekusi termasuk barang bukti dalam perkara tersebut.
Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 31 perkara pidana, dengan rincian 12 perkara narkotika, 9 perkara psikotropika, 2 perkara perjudian, 3 perkara UU darurat, 3 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara pengeroyokan, dimana barang bukti lebih didominasi dari perkara narkotika yaitu sebanyak 27 paket sabu, 5 paket daun ganja, 9 buah HP.
Terdapat juga barang bukti perkara psikotropika atau jenis obat obatan berupa alprazolam sebanyak 53 butir, hexymer sebanyak 112 butir, dextromethorphan 166 butir, yarindo 89 butir, riklona 195 butir, zipras 30 butir dan tramadol 12,5 butir serta barang bukti lainnya seperti serbuk bahan peledak dari perkara UU darurat dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalonan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan tugas pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) tidak terlepas dari Tugas dan Kewenangan Kejaksaan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana, termasuk eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang dirampas untuk dimusnahkan seperti kegiatan yang dilaksanakan saat ini.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir dari Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Polres Pekalongan Kota yang diwakili dari Reskrim dan Res Narkoba, Kepala BNN Kabupaten Batang Suryanto Padmadi Rahardjo, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kota Pekalongan serta dihadiri para Kasi/Kasubagbin dan seluruh Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (Muzer)