Adhyaksa Foto Indonesia

Kapus DTF Heri Jerman Menutup Secara Resmi Diklat SPPA dan Sensibilitas Gender

Kapus DTF Heri Jerman Menutup Secara Resmi Diklat SPPA dan Sensibilitas Gender Angkatan VI, Adhyaksa Loka, Ceger-Jakarta, Selasa (21/11/2023)

JAKARTA
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar upacara penutupan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Diklat Terpadu Sensibilitas Gender Angkatan VI Tahun 2023, bertempat di Aula Gedung Diklat Kampus B komplek Adhyaksa Loka, Ceger-Jakarta, Selasa (21/11/2023). Penutupan Diklat yang diikuti para Jaksa, Polisi, Hakim, Pekerja Sosial, PK Bapas dan Advokad dari Peradi dipimpin oleh Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H.


Penutupan Diklat diawali dengan penanggalan tanda peserta dan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) kepada perwakilan peserta.

Dalam kata sambutannya Heri Jerman menyampaikan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana tersebut didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.


“ Dalam pelaksanaannya UU ini mengamanatkan jika seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan dan penyelesaian perkara anak harus mengikuti pendidikan teknis guna memiliki persepsi dan pemahaman yang sama secara terpadu dalam pelaksanaan UU SPPA,” kata Heri Jerman.

Selanjutnya Heri mengingatkan, setelah peserta diklat selesai mengikuti Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan para Jaksa, Polisi, Hakim, Bapas, Peksos, dan Advokat dapat bersinergi dan memiliki nilai tambah bagi pengembangan kompetensi individual, serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara professional, optimal dan akuntabel.

Lebih lanjut dijelaskan, lahirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap isu gender, dengan harapan dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dan terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan di Indonesia.

Untuk itu, jaksa harus betul-betul memahami isi dari pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” bebernya.

Sementara setelah peserta diklat selesai mengikuti Diklat Sensibilitas Gender kiranya Jaksa-Jaksa memiliki kemampuan dan peningkatan profesionalisme serta dapat mengaplilasikannya dalam tugas pokok dan fungsinya.

“ Akhirnya kepada para peserta, dengan selesainya saudara mengikuti Diklat ini, saya ucapkan terima kasih dan selamat bertugas. Semoga wawasan, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dan segala hal bernilai positif yang saudara peroleh selama diklat dapat menjadi modal dan bekal dalam menjalankan tugas. Dengan disertai harapan agar saudara selalu berupaya mengembangkan dan membangun kompetensi diri,” tandasnya.  (Muzer) 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال