KUDUS- Tim
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban melakukan sita eksekusi dalam
perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda/aset milik Terpidana Abdul
Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa
tanah dan bangunan seluas 862 M2 di
Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Adapun
sita
eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor:
644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah
Agung
Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal
26 Oktober 2023.
Menyatakan
Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero
bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini”;
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Abdul Syukur
als Budi als Veri bin Kastari dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
1 (satu) bulan;
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Terpidana
Abdul Syukur als Budi als
Veri bin Kastari diketahui
telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan,
memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang
diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada
tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tim Jaksa Eksekutor
melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang
dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp
3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Kegiatan sita eksekusi diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa,
Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan
oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak
perangkat desa setempat. (Muzer/Rls)