Kejari Tangsel Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Graha Telkom Sigma.
SERPONG- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari-Tangsel), Selasa (5/9/2023) telah menerima penyerahan delapan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek PT GTS (Graha Telkom Sigma).
Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel) Silpia Rosalina, didampingi
Kasi Intel Hasbullah, mengatakan pihaknya menerima penyerahan tahap II tersebut
dari tim jaksa Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Silpia menyebutkan
ke delapan tersangka yang diserahkan atas nama T.H Pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, J.A
Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom), H.P Karyawan
PT. Telekomunikasi Indonesia, S.M Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya
Sejahtera), R.B Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), B.R Wiraswasta, T.S.L Wiraswasta dan A.H.P Wiraswasta.
Sementara Barang
Bukti yang diserahkan diantaranya ada sejumlah dokumen-dokumen dan 77 bidang tanah dan bangunan yang terletak di
Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, Kota
Malang Propinsi Jawa Timur, Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo
Propinsi Gorontalo.
Dalam kasus ini lanjut
Silpia mengungkapkan, bahwa Tersangka TH bersama-sama
JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing
dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif.
“ Para
tersangka bersama sama melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus
kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu Split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018,” ujar Silpia
di kantor Kejari setempat, Selasa (5/9/2023)
Dalam kegiatan
yang dilakukan ke delapan tersangka tersebut diduga telah merugikan Keuangan
Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 324.881.127.252,00,- (tiga ratus
dua puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh
tujuh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Atas
perbuatannya para tersangka disangka dengan pasal : Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI
Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas
Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya Para
tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Serang.