Adhyaksa Foto Indonesia

Rugikan Negara 324,8 Milyar, Kejari Tangsel Siapkan Dakwaan Sidang Kasus Korupsi PT GTS

 

 

Kejari Tangsel Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Graha Telkom Sigma.

     

SERPONG- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari-Tangsel), Selasa (5/9/2023) telah menerima penyerahan delapan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek PT GTS (Graha Telkom Sigma).


Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel) Silpia Rosalina, didampingi Kasi Intel Hasbullah, mengatakan pihaknya menerima penyerahan tahap II tersebut dari tim jaksa Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Silpia menyebutkan ke delapan tersangka yang diserahkan atas nama T.H Pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, J.A Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom), H.P Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, S.M Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera), R.B Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), B.R Wiraswasta, T.S.L Wiraswasta dan A.H.P  Wiraswasta.

Sementara Barang Bukti yang diserahkan diantaranya ada sejumlah dokumen-dokumen dan 77 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, Kota Malang Propinsi Jawa Timur, Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo.

Dalam kasus ini lanjut Silpia mengungkapkan, bahwa Tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif.

“ Para tersangka bersama sama melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu Split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018,” ujar Silpia di kantor Kejari setempat, Selasa (5/9/2023)

Dalam kegiatan yang dilakukan ke delapan tersangka tersebut diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 324.881.127.252,00,- (tiga ratus dua puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).

Atas perbuatannya para tersangka disangka dengan pasal : Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya Para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Serang.

 “ Untuk kemudian Penuntut Umum menyiapkan administrasi dan Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” tandasnya. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال