Kajari Manggarai Barat Pimpin Penyelamatan Aset Tanah Pemda Senilai 10 Milyar, Kamis (10/8/2023) |
MANGGARAI BARAT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari-Mabar) kembali menyelamatkan
aset tanah Pemda dari masyarakat yang menduduki dan menempati diatas tanah
Pemda Mabar tanpa ijin.
“ Pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H saat memimpin Penandatanganan Surat Pernyataan Pengembalian Aset Tanah Pemda oleh 15 orang masyarakat /perorangan yang menduduki / menempati Tanah Pemda Manggarai Barat tanpa ijin, Kamis, 10 Agustus 2023,berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Bambang DM
menyebut masyarakat yang menandatangani surat penyataan tersebut di lakukan
secara sadar dan sehat.
“ Apabila
melanggar surat pernyataan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut
Bambang, pengembalian aset tanah itu dilakukan agar aset tanah ini dapat
dipergunakan oleh Pemda Manggarai Barat, agar tidak dipindah tangankan dan
tidak diperjualbelikan.
“ Serta akan
dibuatkan alas hak atas nama Pemda Manggarai Barat,” tuturnya.
Untuk
diketahui Aset tanah yang dimaksud berlokasi di RT 7 RW 2, Desa Batu Cermin,
Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang ditaksir senilai 10 milyar.
Penandatangan pengembalian aset tanah Pemda Mabar dipimpin
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono,
dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai
Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat Salvador
Pinto dan Kabid Aset serta 15 orang anggota masyarakat yang sementara menempati
lokasi tanah tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dibawah komando
Bambang Dwi Murcolono, SH. MH berhasil mengembalikan Barang Bukti berupa Aset
Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang
lebih Rp.124,7 Milyar. Aset barang bukti
dimaksud merupakan hasil sitaan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu
Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015. (Muzer)