Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus TP Perpajakan, Tim Jaksa Jampidsus Kejari Jakut Kejari Tabanan dan Dirjen Pajak Sita Eksekusi Tanah Seluas 400M2

Kasus TP Perpajakan, Tim Jaksa Jampidsus Kejari Jakut Kejari Tabanan dan Dirjen Pajak Sita Eksekusi Tanah Seluas 400M2.



JAKARTA - Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023 melakukan sita eksekusi tanah milik terpidana Hartanto Sutardja dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama, Jumat (25/8/2023) mengatakan Sita eksekusi dilakukan terhadap seluruh areal tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan juga SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kec.Selemadeg Timur Kab.Tabanan.

Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


Kemudian dilakukan sita eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021.

" Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja," jelasnya.

" Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus," imbuhnya.

Adapun alasan sita eksekusi dilakukan guna untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartanto Sutardja.


" Terpidana yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.292.130.545.114,00 (dua ratus sembilan puluh dua milyar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah)," ungkapnya.


Menurutnya jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.


" Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkasnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال