Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesman, Kejari Kepulauan Aru Tetapkan FG Tersangka dan Langsung Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesman, Kejari Kepulauan Aru Tetapkan FG Tersangka dan Langsung Ditahan.


 

DOBO- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan FG Penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Penetapan Tersangka berdasarkan surat nomor : B-942/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.


 

“ Tersangka FG pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito,  kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis ( 20/7/2023 ).

 

Parada menjelaskan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-345/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.,

“ Ditahan di Lapas Kelas III Dobo,” ucapnya.

 

Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap puskesmas sudah ketiga kalinya, “ Penyidikan Puskesmas Mesiang ini merupakan puskesmas ketiga yang kita sidik, yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway dan Puskesmas Ngaibor,” bebernya.

 

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-126/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FG sebagai tersangka.

 

“ Bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,08 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh empat koma nol delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkapnya.

 

Selain itu, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dikembangkan namun saat ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya).

 

Ditambahkan dalam perkara ini Penyidik juga akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas tersebut.

 

Atas perbuatan Tersangka FG selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال