Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesman, Kejari Kepulauan Aru Tetapkan FG Tersangka dan Langsung Ditahan. |
DOBO- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan FG Penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018. Penetapan Tersangka berdasarkan surat nomor : B-942/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“ Tersangka FG
pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Parada Situmorang melalui
Kepala
Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetiya
Niti Sasmito, kepada wartawan saat
menggelar jumpa pers, Kamis ( 20/7/2023 ).
Parada
menjelaskan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor : PRINT-345/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.,
“ Ditahan di
Lapas Kelas III Dobo,” ucapnya.
Dia menyebutkan pihaknya
telah melakukan penyidikan terhadap puskesmas sudah ketiga kalinya, “
Penyidikan Puskesmas Mesiang ini merupakan puskesmas ketiga yang kita sidik,
yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway dan Puskesmas Ngaibor,” bebernya.
Penyidikan
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
PRINT-126/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan hasil penyidikan serta
ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Kemudian Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan dua alat bukti yang cukup
untuk menetapkan FG sebagai tersangka.
“
Bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan
kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,08 (satu miliar seratus tiga
puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh empat
koma nol delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,”
ungkapnya.
Selain
itu, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai
kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam
keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan
masyarakat.
Bahwa
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan
dikembangkan namun saat ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya).
Ditambahkan
dalam perkara ini Penyidik juga akan mendalami seluruh pihak-pihak yang
terlibat dalam pembangunan puskesmas tersebut.
Atas
perbuatan Tersangka FG selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2
ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Muzer )