Adhyaksa Foto Indonesia

Alumni Diklat Teknis dan Terpadu Angkatan III Tahun 2023

 


 


JAKARTA
- Selamat kepada seluruh peserta Diklat Teknis dan Terpadu angkatan III Tahun 2023  yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan ini yang berlangsung selama dua pekan lebih di Badiklat Kejaksaan RI dengan tuntas. Semoga apa yang didapat selama mengikuti pelatihan ini dapat menjadi bekal berharga untuk masa depan.

Selamat bertugas, selamat kembali ke instansi kerja masing-masing, semoga ilmu yang sudah diperoleh di Badan Diklat Kejaksaan ini akan berguna untuk kelancaran tugas para peserta.

Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana dalam sambutannya pada pembukaan Diklat Teknis dan Terpadu, pada Kamis, 16 Pebuarai 2023 lalu mengatakan perkembangan situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini membutuhkan semangat, optimisme dan kreativitas untuk kemajuan bersama sebagai bangsa dan negara menuju Indonesia Maju.

Sebagaimana Jaksa Agung telah menegaskan bahwa Institusi Kejaksaan R.I. akan terus bergerak dan berkarya termasuk dengan ikhtiar Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan peningkatan sumber daya manusia Aparat Kejaksaan. Hal mana merupakan Investasi SDM (Human Investment) yang harus tetap terjaga keberlanjutannya untuk kemajuan negeri. Penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum khususnya Kejaksaan, merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi agar tetap dapat menghasilkan Aparatur Negara yang profesional dan berkualitas.

 


DIKLAT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Kabadiklat menyampaikan, Diklat Terpadu SPPA Angkatan I , yang diikuti dari unsur Hakim, Jaksa, Penyidik, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial berdasarkan amanat konstitusional dalam perlindungan anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.

Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“ Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara text book namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara,”.

“ Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” sambungnya.

Paradigma peradilan pidana di Indonesia pada saat ini telah mengalami perubahan yang semula retributif menjadi restoratif-rehabilitatif atau daad-dader-strafrecht atau model keseimbangan kepentingan. Konsep keadilan restoratif terus mengalami perkembangan, termasuk diadopsi dalam masyarakat internasional, antara lain dalam Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan untuk Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan tahun 1989, Konvensi tentang Hak-hak Anak tahun 1989, Peraturan Minimum Standar PBB untuk Administrasi Peradilan Anak tahun 1985, dan sebagainya.

 



DIKLAT TEKNIS RESTORATIVE JUSTICE

Konsep keadilan restoratif di Indonesia sendiri baru ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Kata Tony.

Merespon perkembangan tersebut, Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus litis  telah mereformulasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan restoratif dalam tataran praktis. Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenanangan persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

“ Oleh sebab itu, diharapkan para Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice di lapangan,” terangnya.

 



DIKLAT PENANGANAN TIPIKOR DAN TPPU

“ Sementara Tindak Pidana Korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi negara-negara di seluruh dunia termasuk negara kita,” bebernya.

“ Korupsi inilah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan,” imbuhnya.

Pun demikian dengan masalah Money Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat  merusak sektor bisnis swasta dan merusak integritas pasar keuangan. Pada tahun 2012, Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) kemudian baru pada tahun 2015 Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam sehingga dianggap memiliki komitmen menanggulangi Money Laundering sehingga sudah aman untuk melakukan investasi atau kegiatan ekonomi lainnya.

Menurut data PPATK selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar. Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan Kepolisian.

“ Maka dari itu, diklat ini dapat menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih terlebih di era digital seperti saat ini,” ucapnya.

 



DIKLAT PENANGANAN TINDAK PIDANA MAFIA

Kabadiklat menjelaskan, mengenai isu mafia tanah yang mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah menginstrukikan kepada Kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.

Jaksa Agung turut merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah (SEJA Nomor 16 Tahun 2021) tanggal 12 November 2021. Pada pokoknya SEJA Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.

Berdasarkan Laporan Pemberantasan Mafia Tanah periode bulan Januari 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 10 Januari 2023 telah diterima 654 (enam ratus lima puluh empat) laporan pengaduan.

Bahwa dari 654 (enam ratus lima puluh empat) lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 292 (dua ratus sembilan puluh dua) lapdu telah ditindaklanjuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) lapdu masih menunggu data dukung.

“ Dari data tersebut menunjukan bahwa laporan pengaduan mafia tanah cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi segenap Jaksa agar memiliki kapasitas dan kompetensi agar mampu menangani perkara mafia tanah secara  berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.



DIKLAT TERPADU PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

Kembali Kabadiklat menegaskan, seperti diketahui bersama bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan. Sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lebih lanjut apabila mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 dan kemungkinan masih tetap digunakan pada Pemilu 2024. Aturan tersebut terdapat beberapa norma yang sulit untuk ditegakkan. Misalnya terkait  politik uang yang diatur dalam beberapa pasal UU 7/2017 yakni pasal 278 ayat (2), pasal 280 (1) huruf j, pasal 284 dan pasal 515 serta ketentuan pidana diatur dalam pasal 532 ayat (1), (2), dan (3).

Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut.

“ Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa,’’ bebernya.

Juga diminta seluruh jajaran untuk bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.



DIKLAT TERPADU SENSIBILITAS GENDER

Menurut World Health Organization (WHO) gender adalah sifat perempuan dan laki-laki seperti norma, peran, hubungan antara kelompok pria dan perempuan, yang dikonstruksi secara sosial. Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya, serta dapat berubah seiring waktu.

“ Kita juga masih melihat bahwa Perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum,”

Dalam tataran praktek penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, Jaksa  dalam melakukan pembuktian dipersidangan, kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan minimnya saksi dan alat bukti.

Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap isu gender.

“ Penting kita sadari bahwa perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,” terang Tony.

Adapun ruang lingkup Pedoman Nomor 1 Tahun 2021, meliputi penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“ Untuk itu, jaksa harus betul-betul memahami isi dari Pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi Jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

 



DIKLAT TERPADU  PENANGANAN TINDAK PIDANA CIPTA KERJA

Dikatakan, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan oktober 2020 maka berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Meskipun terdapat gugatan terhadap undang-undang dimaksud, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian formil Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-undang Cipta Kerja dinilai cacat formil karena proses penyusunannya tidak memenuhi asas, metode, baku/standar, sistematika pembentukan peraturan dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja tersebut maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021.

Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu ini dilatarbelakangi adanya dinamika global yang terjadi saat ini dan yang akan datang.

“Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman dan penguasaan terhadap UU tersebut termasuk perubahan-perubahan UU yang ada didalamnya sehingga diperlukan jaksa yang andal dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

 



DIKLAT TERPADU PEMULIHAN ASET

Selanjutnya Kabadiklat menjelaskan, Diklat Pemulihan Aset Angkatan I Tahun 2023, merupakan Diklat Fungsional yang merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas Jaksa dalam melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset.

“ Kegiatan Pemulihan Aset meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset terkait tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara, korban atau kepada yang berhak,” ujar Tony.

Dapat dipahami bersama pemulihan aset merupakan bagian dari penguatan kewenangan Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30A UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Mengingat tujuan penegakan hukum sejatinya bukan hanya dengan paradigma retributif atau penjeraan terhadap pelaku dengan pidana badan berupa pidana penjara atau pidana kurungan, namun yang tidak kalah pentingnya dengan peradigma restoratif yaitu memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan.

“ Dalam hal ini kerugian keuangan negara atau kerugian pada pendapatan negara untuk perkara PIDSUS dan kerugian korban atau pihak yang berhak dalam perkara PIDUM. Lebih khusus lagi kegiatan pemulihan aset dalam perkara PIDSUS, dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan asset recovery dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai salah satu langkah peningkatan PNBP yang merupakan manfaat praktis dari penindakan tindak pidana,” tandasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال