JAKARTA- Selamat kepada seluruh peserta Diklat Teknis dan Terpadu angkatan III Tahun 2023 yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan ini yang berlangsung selama dua pekan lebih di Badiklat Kejaksaan RI dengan tuntas. Semoga apa yang didapat selama mengikuti pelatihan ini dapat menjadi bekal berharga untuk masa depan.
Selamat bertugas, selamat kembali ke
instansi kerja masing-masing, semoga ilmu yang sudah diperoleh di Badan Diklat Kejaksaan
ini akan berguna untuk kelancaran tugas para peserta.
Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana
dalam sambutannya pada pembukaan Diklat Teknis dan Terpadu, pada Kamis, 16
Pebuarai 2023 lalu mengatakan perkembangan situasi dan kondisi penegakan hukum
dewasa ini membutuhkan semangat, optimisme dan kreativitas untuk kemajuan
bersama sebagai bangsa dan negara menuju Indonesia Maju.
Sebagaimana Jaksa Agung telah
menegaskan bahwa Institusi Kejaksaan R.I. akan terus bergerak dan berkarya
termasuk dengan ikhtiar Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan peningkatan
sumber daya manusia Aparat Kejaksaan. Hal mana merupakan Investasi SDM (Human
Investment) yang harus tetap terjaga keberlanjutannya untuk kemajuan negeri.
Penyesuaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum
khususnya Kejaksaan, merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi agar
tetap dapat menghasilkan Aparatur Negara yang profesional dan berkualitas.
DIKLAT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Kabadiklat menyampaikan, Diklat
Terpadu SPPA Angkatan I , yang diikuti dari unsur Hakim, Jaksa, Penyidik,
Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial berdasarkan amanat
konstitusional dalam perlindungan anak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28
ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
“ Kepentingan terbaik bagi anak patut
dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk
saat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak harus mendapat perlindungan
khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang
kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial,” ujar Kabadiklat Tony Spontana.
Indonesia sebagai negara pihak dalam
Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur
prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan
perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh
negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
“ Untuk itulah, tugas mulia seluruh
unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan
legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya
secara text book namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan
perkara,”.
“ Diklat Terpadu SPPA ini dirancang
dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi
ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses
peradilan anak,” sambungnya.
Paradigma peradilan pidana di
Indonesia pada saat ini telah mengalami perubahan yang semula retributif
menjadi restoratif-rehabilitatif atau daad-dader-strafrecht atau model
keseimbangan kepentingan. Konsep keadilan restoratif terus mengalami
perkembangan, termasuk diadopsi dalam masyarakat internasional, antara lain
dalam Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Dasar Keadilan untuk Korban
Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan tahun 1989, Konvensi tentang Hak-hak
Anak tahun 1989, Peraturan Minimum Standar PBB untuk Administrasi Peradilan
Anak tahun 1985, dan sebagainya.
DIKLAT TEKNIS RESTORATIVE JUSTICE
Konsep keadilan restoratif di
Indonesia sendiri baru ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan “Keadilan Restoratif
adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,
dan bukan pembalasan.” Kata Tony.
Merespon perkembangan tersebut,
Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus
litis telah mereformulasi Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif, sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan
restoratif dalam tataran praktis. Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun
2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenanangan
persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
“ Oleh sebab itu, diharapkan para
Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice
di lapangan,” terangnya.
DIKLAT PENANGANAN TIPIKOR DAN TPPU
“ Sementara Tindak Pidana Korupsi
sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi
negara-negara di seluruh dunia termasuk negara kita,” bebernya.
“ Korupsi inilah menjadi penyebab
meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi
negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan,” imbuhnya.
Pun demikian dengan masalah Money
Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat merusak sektor bisnis swasta dan merusak
integritas pasar keuangan. Pada tahun 2012, Indonesia pernah masuk ke dalam
daftar hitam yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) kemudian
baru pada tahun 2015 Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam sehingga
dianggap memiliki komitmen menanggulangi Money Laundering sehingga sudah aman
untuk melakukan investasi atau kegiatan ekonomi lainnya.
Menurut data PPATK selama periode Juli
2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di
Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan
melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar. Sisanya tidak
berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses
penyidikan Kepolisian.
“ Maka dari itu, diklat ini dapat
menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara
tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih
terlebih di era digital seperti saat ini,” ucapnya.
DIKLAT PENANGANAN TINDAK PIDANA MAFIA
Kabadiklat menjelaskan, mengenai isu
mafia tanah yang mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah
menginstrukikan kepada Kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi
memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan
masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.
Jaksa Agung turut merespon dengan
menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan
Mafia Tanah (SEJA Nomor 16 Tahun 2021) tanggal 12 November 2021. Pada pokoknya
SEJA Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah
harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui
pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam
rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.
Berdasarkan Laporan Pemberantasan
Mafia Tanah periode bulan Januari 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen, sejak
dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp
081914150227, hingga tanggal 10 Januari 2023 telah diterima 654 (enam ratus
lima puluh empat) laporan pengaduan.
Bahwa dari 654 (enam ratus lima puluh
empat) lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan
Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 292 (dua ratus sembilan puluh dua)
lapdu telah ditindaklanjuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Kejaksaan Tinggi,
sementara sisanya sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) lapdu masih menunggu
data dukung.
“ Dari data tersebut menunjukan bahwa
laporan pengaduan mafia tanah cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi
segenap Jaksa agar memiliki kapasitas dan kompetensi agar mampu menangani
perkara mafia tanah secara berkualitas
dan berkeadilan,” ujarnya.
DIKLAT TERPADU PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
Kembali Kabadiklat menegaskan, seperti
diketahui bersama bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak sudah hampir pasti
akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar
penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan. Sehingga
masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang
Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih lanjut apabila mencermati
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019
dan kemungkinan masih tetap digunakan pada Pemilu 2024. Aturan tersebut
terdapat beberapa norma yang sulit untuk ditegakkan. Misalnya terkait politik uang yang diatur dalam beberapa pasal
UU 7/2017 yakni pasal 278 ayat (2), pasal 280 (1) huruf j, pasal 284 dan pasal
515 serta ketentuan pidana diatur dalam pasal 532 ayat (1), (2), dan (3).
Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak
hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan
Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat
strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik
uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut.
“ Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa
dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat
pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat
dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa,’’ bebernya.
Juga diminta seluruh jajaran untuk
bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak
hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024.
DIKLAT TERPADU SENSIBILITAS GENDER
Menurut World Health Organization
(WHO) gender adalah sifat perempuan dan laki-laki seperti norma, peran,
hubungan antara kelompok pria dan perempuan, yang dikonstruksi secara sosial.
Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat
lainnya, serta dapat berubah seiring waktu.
“ Kita juga masih melihat bahwa
Perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh
perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan,
hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya,
termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum,”
Dalam tataran praktek penanganan
perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, Jaksa dalam melakukan pembuktian dipersidangan,
kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan
minimnya saksi dan alat bukti.
Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana
merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap isu gender.
“ Penting kita sadari bahwa
perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di
Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup
perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,” terang
Tony.
Adapun ruang lingkup Pedoman Nomor 1
Tahun 2021, meliputi penanganan perkara pidana yang melibatkan perempuan dan
anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“ Untuk itu, jaksa harus betul-betul
memahami isi dari Pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi Jaksa dalam
pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum
dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan
perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
DIKLAT TERPADU PENANGANAN TINDAK PIDANA CIPTA KERJA
Dikatakan, pasca disahkannya
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan oktober 2020
maka berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Meskipun
terdapat gugatan terhadap undang-undang dimaksud, Mahkamah Konstitusi mengabulkan
sebagian pengujian formil Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Undang-undang
Cipta Kerja. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-undang Cipta
Kerja dinilai cacat formil karena proses penyusunannya tidak memenuhi asas,
metode, baku/standar, sistematika pembentukan peraturan dan inkonstitusional
bersyarat dengan menentukan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja tersebut
maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021.
Selanjutnya Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu ini dilatarbelakangi adanya
dinamika global yang terjadi saat ini dan yang akan datang.
“Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman
dan penguasaan terhadap UU tersebut termasuk perubahan-perubahan UU yang ada
didalamnya sehingga diperlukan jaksa yang andal dalam pelaksanaannya,”
tegasnya.
DIKLAT TERPADU PEMULIHAN ASET
Selanjutnya Kabadiklat menjelaskan,
Diklat Pemulihan Aset Angkatan I Tahun 2023, merupakan Diklat Fungsional yang
merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas dan profesionalitas Jaksa
dalam melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset.
“ Kegiatan Pemulihan Aset meliputi
kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian
aset terkait tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara, korban atau kepada
yang berhak,” ujar Tony.
Dapat dipahami bersama pemulihan aset
merupakan bagian dari penguatan kewenangan Kejaksaan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 30A UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI.
Mengingat tujuan penegakan hukum
sejatinya bukan hanya dengan paradigma retributif atau penjeraan terhadap
pelaku dengan pidana badan berupa pidana penjara atau pidana kurungan, namun yang
tidak kalah pentingnya dengan peradigma restoratif yaitu memulihkan kerugian
yang diakibatkan oleh kejahatan.
“ Dalam hal ini kerugian keuangan
negara atau kerugian pada pendapatan negara untuk perkara PIDSUS dan kerugian
korban atau pihak yang berhak dalam perkara PIDUM. Lebih khusus lagi kegiatan
pemulihan aset dalam perkara PIDSUS, dimaksudkan sebagai upaya untuk
mengoptimalkan asset recovery dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian
keuangan negara yang terjadi sebagai salah satu langkah peningkatan PNBP yang
merupakan manfaat praktis dari penindakan tindak pidana,” tandasnya. ( Muzer )