Langkah Kejari Lombok Tengah Memulihkan Hak Sipil yang Tercecer

Kajari Lombok Tengah, PutriAyu
PRAYA- Melalui program JAGOAN, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengoptimalkan fungsi keperdataan untuk mengintegrasikan anak-anak rentan ke dalam sistem administrasi negara. Langkah awal menuju target Generasi Emas 2045.
Bagi
sebagian besar anak, selembar akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
mungkin hanya dianggap sebagai tumpukan kertas pelengkap administrasi. Namun,
bagi ratusan anak yatim, piatu, dan anak-anak dari keluarga prasejahtera di
pelosok Lombok Tengah, dokumen-dokumen tersebut adalah benteng hukum sekaligus
tiket untuk mengakses hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Menyadari
besarnya angka anak-anak rentan yang belum tercatat oleh negara, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah tak biasa. Melalui bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lembaga penegak hukum ini menginisiasi
program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak).
Langkah
proaktif ini tidak sekadar menjadi aksi sosial, melainkan bentuk optimalisasi
wewenang Datun dalam melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat
yang selama ini kerap terabaikan oleh rumitnya sekat birokrasi.
Intervensi
ini juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, sebagaimana diatur dalam
UU No. 59 Tahun 2024. Sasaran akhirnya jelas: mempersiapkan fondasi sosial bagi
terciptanya Generasi Emas 2045.
Penyerahan
dokumen identitas gratis hukum tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kejari
Lombok Tengah pada Jumat, 12 Juni 2026.
Fondasi
Yuridis di Jalur Datun
Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa
keterlibatan kejaksaan dalam urusan administrasi kependudukan ini memiliki
landasan hukum yang kuat dalam ranah hukum perdata. Menurutnya, ketiadaan
identitas hukum berpotensi besar memutus akses anak-anak terhadap kesejahteraan
masa depan mereka.
"Akta
kelahiran adalah pintu masuk utama bagi anak-anak untuk mendapatkan hak
pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas proteksi dari negara. Melalui
fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir secara
konkret bagi kelompok rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan
sosial yang diamanatkan RPJPN 2025–2045," ujar Putri Ayu dalam
keterangannya yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intelnya, Jumat
(12/6/2026).
Selama ini,
pemenuhan dokumen administrasi bagi anak-anak di lembaga kesejahteraan sosial
ataupun pondok pesantren sering kali terbentur masalah klasik: kendala biaya
transportasi, minimnya literasi hukum orang tua, hingga prosedur birokrasi yang
dianggap berbelit. Program JAGOAN dirancang untuk memotong mata rantai hambatan
tersebut dengan menjemput bola langsung ke lapangan.
Memulihkan
Identitas 112 Anak
Hingga
pelaksanaan fase kedua, Kejari Lombok Tengah mencatat sebanyak 112 anak telah
berhasil dipulihkan hak sipilnya dan masuk ke dalam database kependudukan
resmi. Proses verifikasi dan penyerahan dilakukan dalam dua tahapan strategis:
Tahap I (12
Februari 2026): Kejaksaan memfasilitasi penerbitan 56 dokumen identitas untuk
anak-anak di bawah asuhan Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah
(Desa Pandan Indah) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul
Qur’an.
Tahap II (12
Juni 2026): Sebanyak 56 dokumen serupa diserahkan kepada para santri di Yayasan
Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan
Pujut. Dari total penerima di tahap kedua ini, terdapat 35 anak laki-laki dan
21 anak perempuan.
Pimpinan
Yayasan Nurul Wathan, Munady, yang hadir langsung dalam penyerahan tersebut
mengakui bahwa intervensi dari kejaksaan sangat membantu pihak yayasan yang
selama ini kesulitan mendaftarkan anak asuhnya ke dalam sistem jaminan sosial
pemerintah akibat kendala kependudukan.
Memecah
Kebuntuan Lewat Kolaborasi
Keberhasilan
program jeput bola ini tidak lepas dari pola koordinasi yang solid antara
Kejari Lombok Tengah dengan jajaran eksekutif di tingkat kabupaten.
Kepala Dinas
Sosial Lombok Tengah, Masnun, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan catatan
positif terhadap program ini. Menurut mereka, kehadiran kejaksaan sebagai
fasilitator hukum terbukti efektif mencairkan sumbatan data kependudukan,
terutama pada klaster warga dengan tingkat kerentanan sosial tinggi.
Pihak Kejari
Lombok Tengah memastikan bahwa angka 112 anak ini bukan merupakan titik henti.
Program JAGOAN diproyeksikan menjadi skema kerja berkelanjutan demi mengikis
diskriminasi administratif di Lombok Tengah. Melalui legalitas hukum yang
jelas, anak-anak ini kini memiliki posisi tawar yang setara untuk bertumbuh dan
berkompetisi di masa depan. (Muzer/red)
