Berita Terbaru

Langkah Kejari Lombok Tengah Memulihkan Hak Sipil yang Tercecer

 


 

Kajari Lombok Tengah, PutriAyu

PRAYA- Melalui program JAGOAN, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengoptimalkan fungsi keperdataan untuk mengintegrasikan anak-anak rentan ke dalam sistem administrasi negara. Langkah awal menuju target Generasi Emas 2045.


Bagi sebagian besar anak, selembar akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) mungkin hanya dianggap sebagai tumpukan kertas pelengkap administrasi. Namun, bagi ratusan anak yatim, piatu, dan anak-anak dari keluarga prasejahtera di pelosok Lombok Tengah, dokumen-dokumen tersebut adalah benteng hukum sekaligus tiket untuk mengakses hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Menyadari besarnya angka anak-anak rentan yang belum tercatat oleh negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah tak biasa. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lembaga penegak hukum ini menginisiasi program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak).

Langkah proaktif ini tidak sekadar menjadi aksi sosial, melainkan bentuk optimalisasi wewenang Datun dalam melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat yang selama ini kerap terabaikan oleh rumitnya sekat birokrasi.

Intervensi ini juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, sebagaimana diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024. Sasaran akhirnya jelas: mempersiapkan fondasi sosial bagi terciptanya Generasi Emas 2045.

Penyerahan dokumen identitas gratis hukum tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah pada Jumat, 12 Juni 2026.

Fondasi Yuridis di Jalur Datun

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam urusan administrasi kependudukan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam ranah hukum perdata. Menurutnya, ketiadaan identitas hukum berpotensi besar memutus akses anak-anak terhadap kesejahteraan masa depan mereka.

"Akta kelahiran adalah pintu masuk utama bagi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas proteksi dari negara. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir secara konkret bagi kelompok rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan sosial yang diamanatkan RPJPN 2025–2045," ujar Putri Ayu dalam keterangannya yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intelnya, Jumat (12/6/2026).

Selama ini, pemenuhan dokumen administrasi bagi anak-anak di lembaga kesejahteraan sosial ataupun pondok pesantren sering kali terbentur masalah klasik: kendala biaya transportasi, minimnya literasi hukum orang tua, hingga prosedur birokrasi yang dianggap berbelit. Program JAGOAN dirancang untuk memotong mata rantai hambatan tersebut dengan menjemput bola langsung ke lapangan.

Memulihkan Identitas 112 Anak

Hingga pelaksanaan fase kedua, Kejari Lombok Tengah mencatat sebanyak 112 anak telah berhasil dipulihkan hak sipilnya dan masuk ke dalam database kependudukan resmi. Proses verifikasi dan penyerahan dilakukan dalam dua tahapan strategis:

Tahap I (12 Februari 2026): Kejaksaan memfasilitasi penerbitan 56 dokumen identitas untuk anak-anak di bawah asuhan Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah (Desa Pandan Indah) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Qur’an.

Tahap II (12 Juni 2026): Sebanyak 56 dokumen serupa diserahkan kepada para santri di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Dari total penerima di tahap kedua ini, terdapat 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.

Pimpinan Yayasan Nurul Wathan, Munady, yang hadir langsung dalam penyerahan tersebut mengakui bahwa intervensi dari kejaksaan sangat membantu pihak yayasan yang selama ini kesulitan mendaftarkan anak asuhnya ke dalam sistem jaminan sosial pemerintah akibat kendala kependudukan.

Memecah Kebuntuan Lewat Kolaborasi

Keberhasilan program jeput bola ini tidak lepas dari pola koordinasi yang solid antara Kejari Lombok Tengah dengan jajaran eksekutif di tingkat kabupaten.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan catatan positif terhadap program ini. Menurut mereka, kehadiran kejaksaan sebagai fasilitator hukum terbukti efektif mencairkan sumbatan data kependudukan, terutama pada klaster warga dengan tingkat kerentanan sosial tinggi.

Pihak Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa angka 112 anak ini bukan merupakan titik henti. Program JAGOAN diproyeksikan menjadi skema kerja berkelanjutan demi mengikis diskriminasi administratif di Lombok Tengah. Melalui legalitas hukum yang jelas, anak-anak ini kini memiliki posisi tawar yang setara untuk bertumbuh dan berkompetisi di masa depan. (Muzer/red)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment