Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Selatan Sita 2 Bidang Tanah Tersangka AK Terkait Korupsi Penyaluran Fasilitas KCA Pegadaian Cabang Keby Baru




JAKARTA-  Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka AK atau Amalia Komalasari terkait perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022.



Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo, Jumat ( 31/3/2023) menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 jo. 


Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-471/M.1.14/Fd.2/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-556/M.1.14/Fd.2/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.Serta melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 101 PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Jkt.Pst.


" Terhadap 2 bidang tanah persil 22.01.04.04.00181 seluas2400 m2 dan persil 22.01.04.04.00549 luas 2200 m2 di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali," ujar Reza.


" Setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh penyidik dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," imbuhnya.


Reza menyebut penyitaan tersebut dilakukan guna untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


" Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita tersebut senilai kurang lebih 4,5 milyar," tandasnya.( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال