Kajari Pulpis Dr. Priyambudi |
PULANG PISAU - adhyaksafoto.com, Banyaknya spanduk atau baliho yang tidak bersifat informasi layanan masyarakat yang terpasang di wilayah Kabupaten Pulang Pisau menimbulkan pemandangan yang kurang sedap di beberapa sudut kota Pulang Pisau. Keberadaan spanduk/baliho yang diduga tidak memiliki izin, dan bahkan sudah mulai lusuh dan rusak tersebut dapat menjadikan pemandangan kota tidak rapi dan tidak bersih, sehingga mengurangi estetika kota.
"Saya mengamati dan mencermati dari pemberitaan media beberapa waktu lalu. Tetapi hingga sekarang ini belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah melalui dinas terkait. Tentu dalam hal ini Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Perda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH kepada awak media ini, Kamis (23/2/2023).
Untuk itu, kata Kajari, pihaknya mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera melakukan penertiban spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin dan yang masa berlaku pemasangan sudah berakhir atau kedaluwarsa.
Namun demikian, kata Priyambudi, sebelum dilakukan tindakan penertiban dapat dilakukan koordinasi dengan pihak yang memasang agar mematuhi dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Perda, atau yang bersangkutan mau melepas sendiri balihonya.
"Jika dibiarkan, dampaknya mengganggu estetika kota menjadi tidak rapi dan bersih. Apalagi, keberadaan spanduk/baliho tersebut sudah banyak yang rusak dan roboh. Untuk itu, saya mendorong dilakukan penertiban," tegas Kejari sembari menambahkan hal itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti roboh ke jalan yang berpotensi menimbulkan lakalantas dan lainnya.
" Saya juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan memasang reklame seperti baliho dan spanduk agar menaati Perda dengan melengkapi perizinan agar spanduk-spanduk yang dipasang sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan, serta memenuhi kewajiban pajak/retribusi daerah sehingga akan berkontribusi bagi PAD. Selain itu agar pemasangan spanduk yang memiliki izin juga terpasang dengan baik dan benar dan tidak menggangu estetika kota," imbuhnya.
Apalagi kata Priyambudi, sebentar lagi memasuki tahun politik, jika terus terjadi pembiaran oleh dinas terkait terhadap keberadaan spanduk/baliho yang tak berizin maka dapat menjadikan preseden buruk dan orang akan berlomba-lomba memasang spanduk/baliho dan tidak mematuhi aturan yang ada.
Sementara, mengutip dari Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison melalui Plt. Kasi Penegakan Perda, Elita Jumat (4/2/2023) mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk yang dipasang tanpa dilengkapi dengan izin.
”Kita sudah agendakan akan melakukan penyisiran dan penertiban terhadap pemasangan baliho dan spanduk yang tidak dilengkapi dengan izin,” kata Elita diruang kerjanya, Jumat (3/2/2023).
Elite mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pulang Pisau nomor 6 tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Pasal 12 disebutkan bahwa penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. ( RD/ RIL)