Kajari Jayapura Alexander Sinuraya di dampingi jajarannya saat menggelar jumpa pers terkait penetapan dua tersangka korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja tahun anggaran 2019.
JAYAPURA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura
menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada proyek
Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jayapura Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulis yang diterima di media ini di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022 mengatakan, dari 17 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Ruas Jalan Trimuris Kasonaweja ditemukan dua orang tersangka.
“ Ada dua orang tersangka yakni inisial JJH yang merupakan Direktur
CV PIP dan YSM mantan Plt. Kepala Dinas Pupr Kab. Mamberamo Raya,” ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 13 Juni 2022.
SAKSI YANG
DIPERIKSA
1. JJH (Direktur CV PIP)
2. YSM (Mantan Plt. Kadis PUPR Kab.
Mamberamo Raya)
3. IMSJ (Wakil Direktur CV PIP / Istri JJH)
4. ALF (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP
Kab. Mamberamo Raya)
5. LEA (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP
Kab. Mamberamo Raya)
6. STJ (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP
Kab. Mamberamo Raya)
7. AK (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP
Kab. Mamberamo Raya)
8. RRD (Mantan Anggota Panitia Pokja ULP
Kab. Mamberamo Raya)
9. YPM (Mantan Kepala Bidang
Perbendaharaan Kab. Mamberamo Raya)
10. JL (Pekerja Proyek Pembangunan Jalan)
11. GS (Mantan Kepala BPD Papua Cabang
Kasonaweja)
12. YB (Pegawai Inspektorat Kab.
Mamberamo Raya)
13. MYAS (Swasta)
14. AR (Swasta)
15. NB (PPTK)
16. HFN (Mantan Bendahara Pengeluaran
Dinas PUPR Kab. Mamberamo Raya)
17. FP (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab.
Mamberamo Raya)
HASIL PENYIDIKAN
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan berawal pada tahun 2019, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya terdapat pekerjaan
Pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 dengan nilai
Nilai Kontrak sebesar Rp. 5.715.562.500,-
“ Diketahui bahwa adminitrasi untuk dokumen lelang di buat oleh
JJH, sedangkan tanda tangan dokumen lelang yang ada nama Saksi Imelda Maryuli
Susana Joel di tanda tangani oleh JJH,” ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan pelelangan pada LPSE Mamberamo Raya
maka Pemenangnya adalah CV. PIP dengan direktris Imelda Susana Joel berdasarkan
kontrak Nomor : 600/02.13A/SPPBJ/DPUPR-MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang di
tanda tangni oleh JSM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa
CV PIP Direktris Imelda Susana Joel.
Lalu terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan Ruas jalan Trimuris – Kasonaweja Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama JSM bersama dengan Penyedia JJH Direktur CV. PIP, dengan menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaskanakan dalam kontrak senilai Rp. 3.889.893.750,-
KERUGIAN NEGARA
Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.889.893.750,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya Berdasarkan Surat Nomor : 700/01/LHP/INS.MR/XI/2022 Tanggal 3 Oktober 2022.
PASAL YANG DI
LANGGAR
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
( Muzer )