Adhyaksa Foto Indonesia

Komitmen Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto Berantas Tipikor, Telah Dilakukan Tahap 2 Tersangka HHT dan BB ke PU

 


 

Proses penyerahan tersangka HHT dan Barang Bukti dalam perkara TPPU dan Tipikor dana pimjaman dari PT PPA ( persro ) ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Senin ( 1/8/2022 )

JAKARTA- Komitmen dan janji Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto bersama jajarannya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ), dan bertanggung jawab penuh terhadap perkara yang sedang ditanganinya, serta menghindari dari perbuatan tercela patut di acungi jempol. Hal itu di buktikan dengan keseriusan Kejari Jakarta Utara dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pindana Korupsi ( Tipikor ) dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan), telah dilakukan penyerahan tersangka HHT dan barang bukti ( Tahap 2 ) dari penyidik Tindak Pidana Khusus ke Tindak Pidana Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara.

 “ Hari ini senin 1 agustus 2022, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan),” kata Kasi Intel Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Muda dalam keterangannya, Selasa ( 2/8/2022 ) .

Sofyan mengatakan, bahwa perbuatan Tersangka HHA alias Hizkia telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT.PPA yang diberikan kepada PT VTP dan dipergunakan untuk pembiayaan Permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020, sehingga perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (DuaPuluh Milyar Rupiah).

Hal itu dibuktikan berdasarkan Laporan Audit Investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022  tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp. 18.741.669.563,- (delapa belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).

Atas perbuatan tersangka di duga melanggar Pertama Primair Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  ayat (1)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“ Saat ini tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (duapuluh) hari, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat,” ujar Sofyan..

Sofyan Iskandar Alam menyebut, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.

Sementara berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Rolando Ritonga, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan 2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto, juga menambahkan selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak pihak swasta lain yang berkolerasi dengan pokok perkara tersebjut.

“ Untuk tetap setia bekerja secara optimal, profesional, berhati nurani dan siap melayani,” ujar Kajari Atang Pujiyanto,  Sabtu ( 14/5/2022 ).

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam kesempatan kunjungan kerjanya di daerah beberapa waktu yang lalu, mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk menggaungkan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan cepat dalam merespons seluruh laporan maupun pengaduan masyarakat. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال