Proses penyerahan tersangka HHT dan Barang Bukti dalam perkara TPPU dan Tipikor dana pimjaman dari PT PPA ( persro ) ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Senin ( 1/8/2022 )
JAKARTA- Komitmen dan janji Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari
) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto bersama jajarannya bekerja sesuai tugas pokok
dan fungsi ( Tupoksi ), dan bertanggung jawab penuh terhadap perkara yang
sedang ditanganinya, serta menghindari dari perbuatan tercela patut di acungi
jempol. Hal itu di buktikan dengan keseriusan Kejari Jakarta Utara dalam penanganan
perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pindana Korupsi (
Tipikor ) dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada
Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan
menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan), telah
dilakukan penyerahan tersangka HHT dan barang bukti ( Tahap 2 ) dari penyidik
Tindak Pidana Khusus ke Tindak Pidana Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara.
“ Hari ini senin 1
agustus 2022, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara telah menerima penyerahan
tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam
perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha
Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha
rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT
Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan),” kata Kasi Intel
Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Muda dalam keterangannya, Selasa ( 2/8/2022 )
.
Sofyan mengatakan, bahwa perbuatan Tersangka HHA alias
Hizkia telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak
pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT.PPA yang
diberikan kepada PT VTP dan dipergunakan untuk pembiayaan Permodalan suply
Chain Management biji nikel tahun 2020, sehingga perbuatan tersangka telah
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (DuaPuluh Milyar
Rupiah).
Hal itu dibuktikan berdasarkan Laporan Audit Investigatif
yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp.
18.741.669.563,- (delapa belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam
ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Atas perbuatan tersangka di duga melanggar Pertama Primair
Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, Subsidair Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
“ Saat ini tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum dan
telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (duapuluh) hari,
sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke
Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat,” ujar Sofyan..
Sofyan Iskandar Alam menyebut, penahanan dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor :
PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Sementara berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Rolando
Ritonga, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama
terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan
2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan inisial MYD
berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni
2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022
tanggal 30 juni 2022
Kajari Jakarta Utara Atang
Pujiyanto, juga menambahkan selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga
sedang mendalami pihak pihak swasta lain yang berkolerasi dengan pokok perkara
tersebjut.
“ Untuk tetap setia bekerja
secara optimal, profesional, berhati nurani dan siap melayani,” ujar Kajari
Atang Pujiyanto, Sabtu ( 14/5/2022 ).
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin
dalam kesempatan kunjungan kerjanya di daerah beberapa waktu yang lalu, mengajak
seluruh jajaran kejaksaan untuk menggaungkan penegakan hukum yang efektif,
efisien, dan cepat dalam merespons seluruh laporan maupun pengaduan masyarakat.
( Muzer )