JAKARTA–Korps Adhyaksa yang baru merayakan hari lahirnya ke 62 pada Jumat ( 22/7/2022 ) lalu, kini Institusi di bawah komando Jaksa Agung Burhanuddin kembali menunjukkan taringnya dengan ketegasannya membongkar sejumlah kasus dugaan mega korupsi. Hal itulah yang membuat Kejaksaan semakin di percaya oleh masyarakat dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.
Kali ini, 2 dari 4 petinggi PT Waskita
Beton Precast, Tbk yang harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung lantaran berstatus tersangka kasus dugaan
korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita
Beton Precast, Tbk pada tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengatakan keempat
pejabat milik BUMN tersebut yakni, mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton
Precast, Tbk. periode 2016–2020, AW, General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita
Beton Precast, Tbk, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton
Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, 4
Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan berbeda,”kata Kapuspenkum
Kejagung yang akrab disapa Ketut, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ketut menjelaskan AW dilakukan penahanan di
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat
Salemba, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan A
dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Ketut
membeberkan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam
penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020,
telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Perbuatan tersebut dengan cara melakukan
pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa
pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton
Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa
perusahaan,” ujarnya.
PT Waskita Beton Precast kemudian membuat
surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat
tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal
2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999
juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan, sebelum dilakukan
penahanan, ke 4 orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab
antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19. ( Muzer )