Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam |
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan 2 (dua)
orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipuikor ) Pengadaan Alat Alat
Berat Penunjang Perbaikan Jalan, pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
tahun anggaran 2015. Kedua tersangka adalah HD dan IM.
“ Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor :
TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI
Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis di terima media ini, Kamis (
7/7/2022 ).
Lebih lanjut Ashari menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan,
bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam
(Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat
Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor
30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,- (tiga puluh enam
milyar seratus juta rupiah).
Dalam perkara ini Ashari mengungkapkan bahwa, tersangka HD adalah Pejabat
Pembuat Komitemn (PPK) yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sementara
tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU
sebagai penyedia barang/jasa.
Ashary menyebut dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding
Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika
melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan
stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer,
Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang
diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
“ Namun tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut
setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil
pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan
oleh tersangka IM,” ungkapnya.
Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan
Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT.
DMU dengan menanda-tangani SPP.
Dalam perkara ini Ashari menyebut kerugian negara yang timbul
akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp.13.673.821.158,- (tiga belas
milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu
seratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Akibat perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat
(1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( Muzer )