Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Batang Musnahkan BB Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Berasal dari 54 Perkara Pidana Umum

 

Kejari Batang Melaksnakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang.


BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Provinsi Jawa Tengah menggelar pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan ( BB-BR ) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) sebanyak 54 (lima puluh empat) perkara dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Juli 2022.

“ Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurdin saat berhasil dihubungi lewat whatsapp.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 dihadiri  langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurdin, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala BNNK Batang, Kasat Narkoba Polres Batang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Hakim Pengadilan Negeri Batang dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polres Batang.

Kajari Batang Ali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika dan Obat-obatan terlarang, ini merupakan perkara yang ditangani selama Januari sampai dengan Juli 2022.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika dan Obat-obatan terlarang dengan perincian sebagai berikut, Sabu 3,054509 gram, Sabu 11 Paket, Ganja      21,1646 Gram dan Obat-Obatan 706 Butir.

Dikatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde )

Ali Nurdin menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال