Terpidana Sianto Yohanes ( tengah kaos ungu ) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejari Jakarta Utara di Bali, Jumat ( 17/6/2022 ) JAKARTA - ...
Terpidana Sianto Yohanes ( tengah kaos ungu ) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejari Jakarta Utara di Bali, Jumat ( 17/6/2022 )
JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama
Sianto Yohanes, terpidana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau
dokumen palsu yang akibatnya menimbulkan kerugian puluhan milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) jakarta Utara Atang
Pujiyanto melalui Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, penagkapan
terjadi pada hari ini ( Jumat 17 Juni 2022 ) sekitar pukul 08.30 wib di Jl.
Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Bali.
Kemudian oleh Tim Tabur Kejari Jakarta Utara tersangka
langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi.
“ Setelah tiba di Jakarta Terdakwa di bawa menuju kantor Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara dan selanjutnya di bawa menuju ke Lapas Cipinang Jakarta
untuk proses hukum,” ujar Sofyan kepada media ini, Jumat ( 17/6 2022 ) sore.
Kasi Intel M. Sofyan menejelaskan penangkapan sekaligus
eksekusi terpidana dilakukan berdasarkan melaksanakan putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
“ Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi
berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020.
Yang dalam amar putusan tersebut terpidana Sianto Yohanes telah dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,” ujar Sofyan.
“Dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati ( asli-red ), jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Sebagaimana diatur dan diancam
Pasal 263 ayat (2) KUHP,” bebernya.
Atas perbuatan terpidana, pihaknya menjatuhkan kurungan
pidana terhadap terdakwa Sianto Yohanes pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Untuk lebih lanjutnya dalam kasus ini Kasi Intel Sofyan mengungkapkan,
bahwa terdakwa Sianto Yohanes selaku Direktur PT. Karunia Indah Sejahtera ikut
dalam proses lelang di PT. Marina Ancol Green Hotel terkaitpekerjaan Mekanikal,
Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berada di Ancol Pademangan Jakarta
Utara.
Kemudian terdakwa memberikan dokumen perusahaan untuk syarat
lelang dan setelah Terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek
sebesar Rp 18.580.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus delapan puluh juta
rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai
dengan 06 Juli 2013 dan kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat
Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember
2012
Lalu kemudian, terdakwa telah menerima pembayaran dari PT.
Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467,-(lima belas milyar lima
ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam
puluh tujuh rupiah).
Namun dalam pelaksanan pekerjaan terdakwa malah meninggalkan
proyek begitu saja, tidak menunjuk orang lain untuk meneruskannya sehingga
proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sehingga PT. Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan
dengan biaya proyek tersebut yang akhirnya ditanggung oleh PT. Marina Ancol Green
Hotel sebesar Rp 10.137.330.710,- (sepuluh milyar seratus tiga puluh tujuh juta
tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perinciana
sebagaimana tersebut diatas.
Untuk dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal,
Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel di PT. Marina Ancol Green Hotel terdakwa
menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012
tanggal 28 Mei 2012.
Namun ternyata Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 diduga palsu atau dipalsukan sehingga
menimbulkan kerugian pada PT. Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp
10.137.330.710,- (sepuluh milyar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga
puluh ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Bapak Atang Pujiyanto,SH.MH
menyatakan sapu bersih perkara tindak pidana umum dan korupsi di satuan
kerjanya dengan melakukan penyelesaian eksekusi perkara pidana umum maupun pidana
khusus menjadi prioritas.
“ Jangan sampai ada lagi istilah " tunggakan eksekusi
" karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah
dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya,” tegas
Atang Pujiyanto yang mantan Kasubdit. Cekal, Was. Orang Asing, PAM SDO
Kejaksaan dan PAM Penanganan Perkara Dit. A pada Jamintel Kejaksaan Agung. (
Muzer)
COMMENTS