PULANG PISAU - ADHYAKSAFOTO.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Badan Penanggula...
PULANG PISAU - ADHYAKSAFOTO.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pulang Pisau sebagai Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di Aula BAPPEDALITBANG Kabupaten Pulang Pisau, selasa (14/06/2022).
Pada rapat koordinasi ini, hadir pula
Kapolres Pulang Pisau, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1011 Kuala Kapuas,
BPBD Pulang Pisau, BPB-PK Prov Kalteng, BMKG, Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan,
Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya.
Bupati Pulang Pisau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Tony Harisinta SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan adanya Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagai narasumber, Dr. Priyambudi, S.H.,
M.H. kembali mengingatkan mengenai enam arahan Presiden RI dalam pengendalian
karhutla, lalu menyampaikan ketentuan Pidana bagi pelaku Karhutla dan
langkah-langkah Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan
pembakaran hutan dan lahan mulai dari sanksi administrasi, perdata, maupun
pidana sehingga timbul efek jera, terutama kepada pelaku dengan kesengajaan dan
niat jahat (Mens Rea), dengan kesengajaan yang bermotif ekonomi, dan yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan/hutan secara signifikan baik kualitas maupun
kuantitasnya.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk
mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam
masyarakat sejalan dgn konsep Negara Hukum Pancasila” ucap Priyambudi
“Adanya ketentuan khusus bagi Masyarakat
Adat yang diperbolehkan melakukan pembukaan lahan namun dengan persyaratan
ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diatur dalam PERDA Prop. Kalteng No.
1 Tahun 2020 yakni dengan memperhatikan kearifan lokal dengan ketentuan
pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga
untuk ditanami jenis varietas lokal dengan wajib memberitahukan kepada kepala
desa.
Kemudian Kepala desa menyampaikan
pemberitahuan tersebut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
kabupaten/kota.”
Selanjutnya Priyambudi menyampaikan
“Pembakaran lahan tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal,
kemarau panjang, dan/atau iklim kering. Kondisi curah hujan di bawah normal,
kemarau panjang, sesuai dengan pemberitahuan pemerintah sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 PERMEN-LH No. 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan
Pencemaran Dan/ Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran
Hutan Dan/Atau Lahan.”
Data penanganan perkara karhutla oleh
Kejari Pulang Pisau dari Tahun 2015 s/d 2022 jumlahnya terus menurun dan bahkan
tahun 2021 dan 2022 nihil. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum baik
preventif dan represif telah membuahkan hasil. Hal tersebut juga sesuai dengan
semakin minimnya terjadi peristiwa karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Tentu keberhasilan ini adalah buah dari kerjasama
dan peran aktif semua stake holder, baik dari sisi penegakan hukum preventif
& represif, maupun dari sisi para pihak terkait pencegahan dan penanganan
bencana, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kejari Pulang Pisau siap dan aktif dalam
giat sosialisasi & edukasi pencegahan karhutla bersama stake holder terkait
sebagai salah satu TUSI Seksi Intelijen Kejaksaan melalui kegiatan
Luhkum/Penkum, baik yang dilakukan mandiri maupun secara kolaboratif bersama
pihak Pemkab.” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H ( Riduan/Rls )
COMMENTS