Waki Presiden RI, Ma'ruf Amin ( tengah ) bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Mal Pelayanana Publik, Selasa ( 28/6/2022 )
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri Acara Penandatanganan Nota
Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal
Pelayanan Publik (MPP), yang dilakukan
oleh 17 kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik di Kantor
Kementerian PAN-RB, Selasa (28/06/2022).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin
bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
ad interim Mahfud Md.
Selain itu turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Kepala BPOM Penny Lukito, Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PANRB, serta para tamu undangan
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mendorong koordinasi dan
kolaborasi yang lebih sinergis antar instansi yang menyediakan layanan di Mal
Pelayanan Publik (MPP).sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP yang mewajibkan setiap kabupaten/kota
untuk mendirikan MPP guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan salah
satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik yaitu dengan membangun Mal
Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan menjadi wajah pemerintah dalam melakukan
pelayanan kepada publik.
“Sampai pertengahan Juni tahun 2022, Pemerintah sudah meresmikan 57 MPP ditambah
2 MPP yang siap diresmikan tahun ini. Jumlah tersebut masih 11% dari total
kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan MPP yang ada saat ini
masih terpusat di Pulau Jawa yaitu 34 atau 60% dari 57 MPP. Targetnya, tahun
2024 Indonesia sudah meresmikan 100% Penyelenggaraan MPP dari total
kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain target kuantitatif, kualitas MPP
juga tidak boleh luput dari perhatian,” ujar Ma’ruf Amin.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) ad interim
menyampaikan penyelenggaraan MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di
bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan
terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.
“Adapun beberapa poin pokok dalam Nota Kesepahaman ini meliputi
perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan serta
penyediaan sarana prasarana SDM dan anggaran; serta pertukaran data informasi
dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP. Upaya ini diharapkan meningkatkan
percepatan proses perizinan berusaha sehingga mampu meningkatkan daya saing
global yang berujung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
sesuai visi dan misi Presiden-Wakil Presiden RI,” ujar Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh 17 (tujuh belas)
instansi yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung,
Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan RI, Kepolisian RI,
Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia, Perpustakaan Nasional RI, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT.
Taspen (persero), dan PT. PLN (persero). ( Muzer/ Rls )