Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Katingan Berikan Pemahaman Tentang Hukum Keadilan Restoratif bagi masyarakat

 


 

 


KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM
, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Katingan melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum dengan tema Keadilan Restoratif dan Rumah/Kampung Restorative Justice.

Bertempat di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan tepat pada pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut dilaksanakan, Kamis, 2 /6/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Katingan Hilir, Forkopincam yang diwakili oleh Babinsa Desa Hampalit, Kepala Desa Hampalit beserta jajaran, Ketua BPD Desa Hampalit, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Hampalit, Ketua RT Desa Hampalit, Ketua PKK Desa Hampalit serta beberapa orang dari masyarakat Desa Hampalit.

Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Katingan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH dan Kasi Pidsus  Ferry, SH.,MH.


Dalam sosialisasinya Narasumber  menyampaikan apa yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif kepada masyarakat Desa Hampalit melalui para peserta yang hadir.

Pada intinya Keadilan Restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Para  peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut hingga acara tanya jawab terlihat peserta sangat puas dengan apa yang disampaikan Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Katingan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari program Kejaksaan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara  dengan harapan akan terbentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.

" Kegiatan Luhkum ini dilaksanakan guna membina dan meningkatkan Kesadaran hukum  bagi masyarakat " ungkap Niko.

Niko melanjutkan bahwa dalam  kegiatan tersebut juga disampaikan terkait Kampung Keadilan Restoratif, dimana dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Katingan akan mencanangkan Desa Hampalit sebagaiKampung/Rumah Keadilan Restoratif.

Maka dari itu Lanjutnya sebelum dibentuk Kampung Keadilan Restoratif maka perlu dilakukan sosialisasi sebelumnya, adapun manfaat dibentuknya Kampung Keadilan Restoratif yaitu mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan keadilan pada masyarakat setempat, mengedukasi masyarakat guna dapat mengetahui perkara apa saja dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas) untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan/diinginkan ( RIduan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال