KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Katingan melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum dengan tema Keadilan Restoratif dan Rumah/Kampung Restorative Justice.
Bertempat
di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan tepat pada pukul
10.00 WIB kegiatan tersebut dilaksanakan, Kamis, 2 /6/2022.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Camat Katingan Hilir, Forkopincam yang diwakili oleh
Babinsa Desa Hampalit, Kepala Desa Hampalit beserta jajaran, Ketua BPD Desa
Hampalit, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Hampalit, Ketua RT
Desa Hampalit, Ketua PKK Desa Hampalit serta beberapa orang dari masyarakat
Desa Hampalit.
Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Katingan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH dan Kasi Pidsus Ferry, SH.,MH.
Dalam
sosialisasinya Narasumber menyampaikan
apa yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif kepada masyarakat Desa Hampalit
melalui para peserta yang hadir.
Pada
intinya Keadilan Restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, hal itu sesuai dengan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti
kegiatan tersebut hingga acara tanya jawab terlihat peserta sangat puas dengan
apa yang disampaikan Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kasi Intelijen Ronald
Peroniko, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai
bagian dari program Kejaksaan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat serta masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban
sebagai warga negara dengan harapan akan
terbentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.
"
Kegiatan Luhkum ini dilaksanakan guna membina dan meningkatkan Kesadaran
hukum bagi masyarakat " ungkap
Niko.
Niko
melanjutkan bahwa dalam kegiatan
tersebut juga disampaikan terkait Kampung Keadilan Restoratif, dimana dalam
waktu dekat Kejaksaan Negeri Katingan akan mencanangkan Desa Hampalit
sebagaiKampung/Rumah Keadilan Restoratif.
Maka
dari itu Lanjutnya sebelum dibentuk Kampung Keadilan Restoratif maka perlu
dilakukan sosialisasi sebelumnya, adapun manfaat dibentuknya Kampung Keadilan
Restoratif yaitu mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan keadilan pada
masyarakat setempat, mengedukasi masyarakat guna dapat mengetahui perkara apa
saja dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan
Restoratif dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas)
untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan/diinginkan ( RIduan)