Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Eksekutor Kejari Depok Jebloskan Dua Koruptor Dana Pendidikan ke Dalam Penjara

 


 

Terpidana tengah menjalani proses hukuman di Lapas 1A Bandung

DEPOK
- Kejaksaan Negeri Depok berhasil melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) proyek pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat rahmatu,S.H,M.H kepada wartawan Kamis ( 2/6/2022 ) membenarkan adanya eksekusi terhadap dua koruptor Dana pendidikan kota Depok. 

“ Jaksa eksekutor pada Seksi tindak pidana khusus Dimas Praja Subroto dengan pengamanan Jaksa intelijen Alfa Dera telah berhasil melakukan eksekusi terhadap dua terpidana koruptor Dana pendidikan di kota Depok,” ujar Andi Rio.

Andi menyebut, eksekusi tersebut dilakukan pada hari Senin, 23 Mei 2022 atas nama terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.


Sementara eksekusi atas nama Erena Aprilningrum dilakukan berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.

“ Keduanya dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020,”

Atas perbuatannya kedua terpidana diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“ Terpidana Wahyu Nugroho akan  menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan,” ucapnya.

Sementara uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 telah dibayarkan dan sudah disetorkan ke Kas Negara.

Dan terhadap Terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال