Terpidana tengah menjalani proses hukuman di Lapas 1A Bandung
DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok berhasil melakukan eksekusi terhadap
dua terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) proyek pembangunan
6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) T.A 2020.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat rahmatu,S.H,M.H
kepada wartawan Kamis ( 2/6/2022 ) membenarkan adanya eksekusi terhadap dua
koruptor Dana pendidikan kota Depok.
“ Jaksa eksekutor pada Seksi tindak pidana khusus Dimas Praja Subroto
dengan pengamanan Jaksa intelijen Alfa Dera telah berhasil melakukan eksekusi
terhadap dua terpidana koruptor Dana pendidikan di kota Depok,” ujar Andi Rio.
Andi menyebut, eksekusi tersebut dilakukan pada hari Senin, 23 Mei 2022 atas nama terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.
Sementara eksekusi atas nama Erena Aprilningrum dilakukan berdasarkan
putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas
Perempuan Kelas II Bandung.
“ Keduanya dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang
kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) T.A 2020,”
Atas perbuatannya kedua terpidana diduga melanggar Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“ Terpidana Wahyu Nugroho akan
menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar
Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan,” ucapnya.
Sementara uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp.
81.550.000 telah dibayarkan dan sudah disetorkan ke Kas Negara.
Dan terhadap Terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan
1 bulan. ( Muzer/ Rls )