Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun
2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan.
“Tim jaksa penyidik telah meningkatkan
status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022,” ujar Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana disampaikan
dalam konferensi pers, Rabu ( 15/6/2022 ).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022
tanggal 6 Juni 2022.
Ketut menyebut, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan
penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 puluh
orang yang terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang
dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan berdasarkan hasil kegiatan
penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti
(PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan
pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo,
Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas
tanah kurang lebih 200.000 m2 (dua ratus ribu meter persegi) atau 20 hektar
untuk membangun perumahan atau apartment.
Namun tanah yang dibeli PT Adhi
Persada Realti (PT APR) tidak memiliki akses ke jalan umum, sehingga harus
melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat
setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat
dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46
dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah
melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris
dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT
Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi
Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2
hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih
dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini,
tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Sehingga terdapat indikasi
kerugian keuangan negara. ( Muzer )