MOJOKERTO- Lagi, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Unum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan betdasarkan Restorarive Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis 09 Juni 2022 dengan tersangka Hanafi Efendi Als Lek Bin Suwandi yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko, SH.,MH dan Fajarudin, SH jaksa yang menangani perkara tersebut, telah melakukan pemaparan perkara termasuk memutar video yang dimohonkan Restorative Justice dihadapan para petinggi Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH "atas nama tersangka Hanafi Efendi Als Lek Bin Suwandi warga Kepindon Rt.005, Rw.008 Dusun Japan, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," papar Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono.
Gaos
mengungkapkan kasus ini terjadi karena tersangka sakit hati pada saksi korban
Hatta Bin Prasetyo.
“ Kasus
berawal saat tersangka mendatangi saksi korban yang sedang duduk di meja
kerjanya lalu tersangka memukulkan pisau dapur yang dibawanya ke arah meja
berkali-kali sambil berkata KOEN YO MELOK MELOK PISAN (kamu juga ya
ikut-ikutan) lalu memegang krah baju saksi korban Hatta Dwi Prasetyo memakai
tangan kirinya,” ujar Gaos.
Selanjutnya,
kata Gaos, tersangka dengan memegang
sebilah pisau dapur menusukkan ke perut saksi korban Hatta Dwi Prasetyo
sebanyak satu kali mengenai bagian perut yang mengakibatkan saksi korban Hatta
Dwi Prasetyo mengalami luka sebagaimana visum et repertum no :
353/807/416-102.1/2022 tanggal 20 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dokter Pratama Rizky Ardi.
“ Ditemukan
luka gores dengan ukuran lebih kurang setengah centimeter pada perut dekat
pusar, penyebab terjadinya luka tersebut diatas disebabkan persentuhan dengan
benda tumpul,” ungkapnya.
Kajari
menyebut, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restorative adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“ Ancaman
hukuman dibawah 5 (lima) tahun,” terangnya.
Telah ada kesepakatan
pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka terhadap
lingkungan dengan cara korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya.
“ Telah ada
kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, masyarakat merespon
positif, tersangka tulang punggung keluarga dari istri dan 4 (empat) anak serta
Bapak mertuanya sedang sakit sroke,” bebernya.
Dengan
demikian diketahui dalam tahun ini Kejari Kab. Mojokerto telah berhasil
melakukan RJ terhadap 5 (lima) perkara. ( Muzer )