JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jam-Pidsus atas berkas perkara Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
“ Tahap II
dilaksanakan secara
virtual (zoom meeting) pada pukul
09:00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangnannya di
Jakarta, Selasa ( 24/5/2022 ). Tahap II dilakukan setelah pemeriksaan barang
bukti dilakukan di Gedung Bundar Jam-Pidsus.
Sementara pemeriksaan terhadap Tersangka
dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor dengan didampingi oleh
Penasihat Hukumnya.
Atas kasus
ini kata Ketut, Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1)
huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan
kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf
h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Selanjutnya,
Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a
quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai
ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun
2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling
lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima.
Sebelumnya
Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara
Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014
berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022
tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, dimana telah ditunjuk Penuntut Umum
sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan
Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar. ( Muzer/ Rls )