Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Kabulkan Restorative Justice Kejari Kab. Mojokerto, Kajari Gaos: Ini Perkara ke 4 Dalam Tahun Ini Yang Berhasil di RJ

 


Proses perdamaaian antara tersangka dan korban oleh Kejari Kab. Mojokerto berdasarkan keadilan resrotarif 

MOJOKERTO
- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,  Rabu ( 25/5/2022 ) dengan tersangka yang disangka  melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko, SH.,MH dan Fajarudin, SH jaksa yang menangani perkara tersebut, telah melakukan pemaparan perkara termasuk memutar video yang dimohonkan RJ di hadapan para petinggi Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“ Atas nama tersangka Suhermanto Bin Nursiyo (38),  warga Dusun Bicak, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto, yang disangka dengan pasal 362 KUHP tenntang pencurian,” ujar Kajari Kabupten Mojokerto Gaos Wicaksono saat berhasil dihubungi melalui sambungan washap, Rabu ( 25/5/2022 ) malam.

Kajari Kab. Mojokerto, Gaos W

Gaos mengungkapkan kasus ini terjadi tersangka melakukan pencurian sebuah HP dengan alasan untuk membayar utang biaya pernikahan.

“ Terlilit hutang karena biaya pernikahan menjadi alasan tersangka mengambil HP milik korban Nurhidayah”.

“ Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujarnya.

Selain itu kata Gaos, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka terhadap lingkungan dengan cara korban memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Dusun (Polo), istri tersangka dan suami korban, masyarakat juga merespon positif, dan tersangkaadalah  tulang punggung keluarga dari istri dan ibunya.

“ Dan pemaparan tersebut telah di setujui olah Bapak Jampidum untuk dihentikan penuntutan (RJ)” tuturnya.

“ Ini adalah perkara ke 4 dalam tahun ini yang telah berhasil di RJ Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto,” tambahnya.

Gaos menambahkan mudah-mudahan cara ini memberikan manfaat sekaligus efek jera yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kejahatannya kembali.

Disampaikan pula bahwa tidak semua kasus pidana bisa diusulkan untuk selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena ada beberapa unsur yang harus terpenuhi dulu.

“ Bapak Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” bebernya.

“ Dimana Beliau menekankan agar penerapan mekanisme restirative justice kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional,” imbuhnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال