Proses perdamaaian antara tersangka dan korban oleh Kejari Kab. Mojokerto berdasarkan keadilan resrotarif
MOJOKERTO- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto, Rabu ( 25/5/2022 ) dengan
tersangka yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH
didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko, SH.,MH dan Fajarudin, SH jaksa yang menangani
perkara tersebut, telah melakukan pemaparan perkara termasuk memutar video yang
dimohonkan RJ di hadapan para petinggi Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur.
“ Atas nama tersangka Suhermanto Bin Nursiyo (38), warga Dusun Bicak, Kec. Trowulan, Kab.
Mojokerto, yang disangka dengan pasal 362 KUHP tenntang pencurian,” ujar Kajari
Kabupten Mojokerto Gaos Wicaksono saat berhasil dihubungi melalui sambungan
washap, Rabu ( 25/5/2022 ) malam.Kajari Kab. Mojokerto, Gaos W
Gaos mengungkapkan kasus ini terjadi tersangka melakukan pencurian
sebuah HP dengan alasan untuk membayar utang biaya pernikahan.
“ Terlilit hutang karena biaya pernikahan menjadi alasan tersangka
mengambil HP milik korban Nurhidayah”.
“ Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restorarif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman
hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujarnya.
Selain itu kata Gaos, tersangka belum menikmati hasil
kejahatannya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan
tersangka terhadap lingkungan dengan cara korban memaafkan tersangka dan
tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan
tersangka yang disaksikan Kepala Dusun (Polo), istri tersangka dan suami
korban, masyarakat juga merespon positif, dan tersangkaadalah tulang punggung keluarga dari istri dan
ibunya.
“ Dan pemaparan tersebut telah di setujui olah Bapak Jampidum
untuk dihentikan penuntutan (RJ)” tuturnya.
“ Ini adalah perkara ke 4 dalam tahun ini yang telah berhasil di
RJ Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto,” tambahnya.
Gaos menambahkan mudah-mudahan cara ini memberikan manfaat
sekaligus efek jera yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kejahatannya
kembali.
Disampaikan pula bahwa tidak semua kasus pidana bisa diusulkan
untuk selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena ada
beberapa unsur yang harus terpenuhi dulu.
“ Bapak Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restorative justice,” bebernya.
“ Dimana Beliau menekankan agar penerapan mekanisme restirative
justice kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional,” imbuhnya. (
Muzer )