JAKARTA- Upaya untuk menyelamatkan para remaja dan generasi muda khususnya para pelajar Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jajaran bidang intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini tak henti-hentinya memberikan Penyuluhan hukum tentang Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda di SMA Negeri 40 Jakarta, Jalan Pademangan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis ( 19/5/2022 ).
Penyuluhan Hukum
digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui program JMS ( Jaksa Masuk
Sekolah ) dengan Tema : “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda ” dihadiri langsung
oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta Jakarta, Dra. Mas Ayu Yuliana, M.Pd, Kasi
Intelijen Kejari Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Alam beserta Kasubsi dan Staf
Seksi Intelijen , Kasatlak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara, Puji Riyono, Guru Sma
Negeri 40 Jakarta Serta Siswa-Siswi Sma Negeri 40 Jakarta Kelas X dan XI
berjumlah sekitar 50 orang.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta Kasi Intelijen M. Sofyan Iskandar Alam yang mewakili Kejari Jakarta Utara mengatakan penyuluhan hukum yang disampaikan kali ini adalah tentang Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda.
“ Untuk paparan dengan tema “Bahaya Narkoba Bagi Generasi
Muda” disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejari
Jakarta Utara Andrian Al Mas’udi, ” ujar Sofyan Iskandar Alam.
Sofyan menjelaskan paparan yang disampaikan oleh narasumber meliputi
fakta permasalahan Narkoba di Indonesia, pengertian narkoba, jumlah penyalah guna narkoba berdasarkan
pekerjaan,serta kenapa remaja rentan
terjerat narkoba?.
Selain itu juga dipaparkan tentang penggolongan narkotika
berdasarkan hukum UU No. 35/2009, Pasal 127, kemudian dipaparkan juga ciri-ciri
para pecandu , Kondisi akibat penggunaan narkotika.
Kemudian juga dipaparkan bagaimana cara mengenali penyalah
gunaan narkotika, target/sasaran
pengedar, tempat pecandu narkoba, dan
dampak buruk narkoba.
Selain itu imbuhnya juga disampaikan perbandingan wajah
normal dan pecandu. “ Sanksi ancaman pidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta juga peranan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,”
bebernya.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab,
Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan
kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan
hukum. Dalam kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut siswa-siswi sangat antusias
terlihat dari aktifnya saat bertanya.
Menurutnya, program JMS ini merupakan program pemerintah
pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di wilayah
Jakarta Utara dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
“ Sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan
pelanggaran hukum, seperti narkoba dan masalah kriminal lainnya,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )