Adhyaksa Foto Indonesia

Zuliadi Sipayung Buronan TP Minyak dan Gas Bumi Berhasil Diringksus Tim Tabur Kejati Sumut

 

 


Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung ( kanan ) saat diamankan oleh Petugas Kejati Sumut.

JAKARTA
- Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi.

 “ Ditangkap di kediamannya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu tanggal 16 April 2022 pukul 23:15 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 19/4/2022 ).

Ketut mengungkapkan Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi.

“ Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan,” terangnya.

Sebelumnya, lanjut Ketut,  Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung.

“ Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa,” ungkapnya.

Setelah terdakwa berhasil diamankan tuturnya, Terdakwa kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“ Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.  ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال