Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung ( kanan ) saat diamankan oleh Petugas Kejati Sumut.
JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (
Tabur ) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berhasil berhasil mengungkap sekaligus
menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana pengangkutan minyak dan gas
bumi.
“ Ditangkap di kediamannya di Desa Penggalian
Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu tanggal 16
April 2022 pukul 23:15 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 19/4/2022 ).
Ketut mengungkapkan Tim Tabur
Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin
Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas
Bumi.
“ Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin
Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha
pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin
usaha pengangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Ketut, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan
Terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung.
“ Selanjutnya Tim melakukan
pencarian terhadap Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim
mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di
kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa,” ungkapnya.
Setelah terdakwa berhasil
diamankan tuturnya, Terdakwa kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi
yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi
Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad
Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui
program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya
untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk
dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada
seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“ Tidak ada
tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. ( Muzer)