Tersangka HHD saat akan di bawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
JAKARTA- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah
menetapkan direktur PT AMR inisial HHD sebagai tersangka dalam kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )
dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan
menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar
±Rp.20.000.000.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto di dampingi
Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, penetapan tersangka HHD dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print / M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022.
“ Telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku
direktur dari PT AMR yang terhadap dirinya saat ini juga dilakukan penahanan
rutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ujar
Kajari Atang Pujiyanto dalam keterangan di jakarta, Kamis ( 7/4/2022 ).
Atang lebih lanjut menjelaskan, tersangka HHD ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/
12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021 Jo
Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022
tanggal 17 Januari 2022.
Karena Tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya
(Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay
chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya
(Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
“ Namun dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak
pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan
untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp 20 Milyar,” ungkapnya.
Menurut Atang, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan
tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang
terlibat.
Alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik,
tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencucian
uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Pertama Primair
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal
18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencucian Uang.
Subsidiair Kesatu sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP Dan Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian
Uang. ( Muzer/ Rls )