JAKARTA- Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017.
“ Ketiga
tersangka yakni inisial MRP, IP dan H,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana kpeada Wartawan di jakarta, Kamis ( 7/4/2022 )
Ke 3 tersangka
pun langsung dilakukan penahan Rumah Tahanan ( Rutan ) Cabang Salemba di
Kejaksaan Agung oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus.
“ Ditahan
di Rutan Cabang Saalemba Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak 07 April 2022 sampai dengan 26 April 2022,” kata Ketut.
Menurtnya
penahanan dilakukan guna untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 3 (tiga)
orang Tersangka tersebut.
Tersangka MRP
selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2022
jo. Surat
Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022;
Lalu
tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Semarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07
April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-15/F.2/Fd.2/04/2022
tanggal 07 April 2022;
Dan
terakhir H selaku Kepala Seksi
Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, berdasarkan
Surat Perintah
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07
April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022
tanggal 07 April 2022;
Peran Tersangka dalam kasus ini
Tersangka
IP bersama-sama Tersangka MRP membantu kelengkapan
dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan
dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung
Garment Indonesia.
Sedangkan
Tersangka H yang menerima
penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT
Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp.
2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka
tersebut, yaitu
Tersangka
IP
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidiair
|
: |
Pasal 3 Jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. |
Tersangka
MRP dan Tersangka H
Kesatu
Primair |
: |
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidiair
Dan Kedua |
: |
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Primair |
: |
Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Subsidiair
|
: |
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Sebelum
dilakukan penahanan, 3 (tiga) orang Tersangka telah
dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat
dan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls)